
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung mengungkap sebanyak 140 laporan polisi kasus street crime selama periode 1 hingga 30 Juni 2026 dengan mengamankan 212 tersangka dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 150 korban dalam berbagai aksi kriminalitas jalanan yang terjadi di Provinsi Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku street crime.
“Selain melakukan tindakan represif, Polda Lampung juga terus melaksanakan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 55 unit kendaraan roda dua, 25 unit kendaraan roda empat, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan seperti linggis, kunci letter T, hingga peralatan pemotong kabel.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Sekampung, Lampung Timur, yang melibatkan 29 tersangka. Para pelaku diketahui menggunakan alat pencari logam, traffic cone, dan kendaraan truk untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah. Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan alat berat pendukung aksi pencurian.
Selain itu, Polda Lampung juga mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman berkedok debt collector yang terjadi di Kota Bandar Lampung.
Sebanyak enam tersangka diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan korban tidak ditarik.
Para pelaku diketahui tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia.
Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)