
TULANGBAWANG BARAT, sinarlampung.co– Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Seorang pekerja wanita berinisial AW (28) resmi melaporkan pemilik karaoke berinisial A ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan keterangan korban dalam dokumen laporan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat AW mendapat panggilan kerja di tempat karaoke milik terlapor. Saat berada di dalam ruangan, A diduga mengajak korban ke kamar belakang dengan iming-iming uang Rp500 ribu.
Korban yang menolak ajakan tersebut lantas mendapat perlakuan kasar. A diduga menarik tangan korban secara paksa hingga mengakibatkan luka lebam di bagian tangan kiri dan punggung.
Usai kejadian, korban sempat melarikan diri ke ruangan lain sambil menangis untuk meminta pertolongan kepada rekan kerjanya. Namun, korban tidak mendapatkan bantuan hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Perkara ini disangkakan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara masih berjalan di Polres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan bukti, serta penentuan langkah hukum selanjutnya. Terlapor A berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum tetap (inkrah). (sudir/red)