
Tanggamus, sinarlampung.co – Seharusnya rumah sakit menjadi benteng sterilitas dan pemulihan kesehatan. Namun, pemandangan kontras tersaji saat Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kota Agung. Sidak yang awalnya bertujuan merespons keluhan publik terkait buruknya layanan sanitasi ini, justru membuka kotak pandora mengenai tata kelola keuangan di rumah sakit pelat merah tersebut.
Berdasarkan dokumen penelusuran anggaran, sepanjang tahun anggaran 2025 hingga 2026, RSUD Batin Mangunang tercatat telah menyerap dana operasional mencapai lebih dari Rp60 miliar. Ironisnya, dengan gelontoran dana jumbo tersebut, manajemen rumah sakit terkesan gagal memelihara fasilitas penunjang paling mendasar: kelayakan toilet pasien.
Dalam sidak tersebut, jajaran peninjau disuguhkan dengan kondisi deretan toilet yang rusak, saluran air yang mampet, serta aroma tidak sedap di area perawatan. Bagi sebuah institusi medis, kelalaian menjaga sistem sanitasi bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran terhadap standar baku pencegahan dan pengendalian infeksi (Nosocomial Infection).
Kondisi memprihatinkan ini langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil yang selama ini mengamati jalannya pelayanan publik di Tanggamus.
“Setiap tahun rumah sakit ini mendapatkan alokasi APBD yang sangat besar. Pertanyaan kami sebagai masyarakat sederhana: ke mana orientasi penyerapan dana Rp60 miliar itu? Mengapa untuk urusan paling mendasar seperti kelayakan toilet saja tidak mampu dibenahi?” cetus Anton, seorang tokoh pemuda Kota Agung, saat dimintai keterangan di sekitar area rumah sakit.
Menurut Anton, persoalan ini bukan lagi tentang ada atau tidaknya anggaran daerah, melainkan tentang skala prioritas manajerial dan empati birokrasi terhadap pasien yang sedang bertaruh nyawa. “Ini soal tanggung jawab moral dalam melayani orang sakit,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi sidak mengenai ketimpangan antara serapan anggaran puluhan miliar dengan realitas fasilitas di lapangan, Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, memilih tidak memberikan penjelasan teknis ataupun rincian alokasi anggaran pemeliharaan.
Sikap irit bicara dari pihak manajemen ini justru memperkuat desakan publik agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai tata kelola rumah sakit, kenyamanan dan higienitas lingkungan adalah indikator mutu wajib yang berbanding lurus dengan keselamatan pasien. Ketika anggaran Rp60 miliar habis terserap namun sarana sanitasi dasar dibiarkan lumpuh, muncul pertanyaan besar yang harus dijawab oleh manajemen: Di mana uang rakyat itu dibelanjakan?
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mengevaluasi total jajaran direksi RSUD Batin Mangunang sebelum pembiaran ini berdampak lebih buruk pada citra pelayanan publik daerah. (Red)