
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial AM dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Terlapor diduga memanipulasi korban dengan janji palsu akan menikahi agar mau melakukan hubungan badan, hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan nomor registrasi LP/B/382/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan langsung oleh korban, seorang perempuan berinisial ML (35), warga Natar, Lampung Selatan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar bulan April 2025 lalu di sebuah kantor yang berlokasi di kawasan Jalan Apel I, Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.Aksi dugaan manipulasi ini bermula saat korban dan terlapor saling mengenal.
Dalam perjalanannya, AM meyakinkan korban dan berjanji akan mempersuntingnya sebagai istri sah. Terbuai dengan janji manis tersebut, korban akhirnya bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, alih-alih menepati janji setianya, AM justru berulang kali menghindar dan menolak bertanggung jawab ketika korban dinyatakan hamil hingga akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki.
“Saya dijanjikan akan dinikahi. Maka kami tinggal serumah yang juga dijadikan kantornya. Namun saat saya melahirkan, hanya di antar ke klinik. Dan dia menghilang. Berulang kali saya datangi rumah itu, tapi selalu dikunci. Dan pernah sekali ketemu ternyata malah ada wanita lain,” katanya.
Merasa dikhianati dan dirugikan secara fisik maupun psikologis, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Dalam surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Pamapta II Ipda Danding Mujiono atas nama Kepala SPKT Polresta Bandar Lampung, terlapor AM dibidik dengan pasal berlapis pada undang-undang khusus.
Terlapor diduga kuat melanggar Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik dengan memanfaatkan tipu muslihat, perbujukan, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya. Jika terbukti bersalah di pengadilan, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan tengah mempelajari berkas laporan tersebut untuk kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung. Informasi di kepolisian menyebutkan laporan tersebut ini sedang ditangani Unit PPA Polresta Bandar Lampung. “Laporan kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan,” kata petugas di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. (red)