
Jakarta, sinarlampung.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual-beli lahan pembangunan Exit Tol Bitung 3 yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Muhammad Saleh Asnawi, kembali mencuat. Pelapor perkara tersebut, John Morin, mendesak Mabes Polri untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Tanggamus tersebut beserta sejumlah pihak lainnya.
John Morin mengungkapkan bahwa melalui kuasa hukumnya, ia telah resmi melaporkan Muhammad Saleh Asnawi dan keponakannya, Sony Lamberta, ke Mabes Polri sejak 4 November 2025. Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, yang diduga terjadi pada 27 Desember 2023.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, dugaan perbuatan melawan hukum dan pihak-pihak yang terlibat kini semakin terang,” ujar John Morin dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juni 2026.
Perkara hukum ini berakar dari transaksi jual-beli lahan seluas kurang lebih 2,4 hektare yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini telah beralih fungsi dan berdiri proyek strategis nasional berupa infrastruktur jalan tol, yakni Exit Tol Bitung 3.
Dalam kesempatan itu, John Morin mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang bergerak progresif dengan memeriksa dirinya dan sejumlah saksi kunci. Ia menegaskan, pengawalan kasus ini penting agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel di mata publik.
Selain mendesak akselerasi penyidikan terhadap para terlapor, John Morin juga menyoroti komposisi kedudukan keluarga terlapor di legislatif. Ia mengusulkan agar anggota DPR RI, Muhammad Rony Alfa—yang merupakan putra kandung Muhammad Saleh Asnawi dan saat ini duduk di Komisi III—untuk dipindahkan ke komisi lain.
Langkah mutasi komisi ini dinilai krusial untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja utama Korps Bhayangkara.
“Hal ini diperlukan demi menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri,” tegas pelapor.
Minta Peresmian Tol Ditunda
Dampak dari sengketa agraria ini, pelapor secara resmi meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menunda agenda peresmian maupun pengoperasian fungsional Exit Tol Bitung 3. Penundaan tersebut diminta tetap berlaku sampai status hukum dan hak atas tanah yang digunakan clear secara hukum.
Lebih lanjut, John Morin menyatakan kesiapannya bersama tim kuasa hukum serta para saksi untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), baik jika diundang oleh Komisi III DPR RI maupun DPRD Kabupaten Tanggamus, guna menguliti fakta-fakta terkait perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak Bupati Tanggamus Muhammad Saleh Asnawi, Sony Lamberta, maupun perwakilan hukum mereka. Proses hukum di Mabes Polri masih terus bergulir, dan seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Red)