
JENEPONTO, sinarlampung.co – Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik diduga kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kali ini, tindakan represif tersebut menimpa seorang jurnalis media online, Usman S., yang dilarang meliput dan dipaksa menghapus video penangkapan kasus narkoba oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 WITA, di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di atas Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan Usman, peristiwa bermula saat dirinya yang sedang berada di sebuah kafe di dekat lokasi mendengar beberapa kali suara tembakan dari arah Jembatan Belokallong. Sebagai jurnalis, ia langsung bergegas menuju sumber suara untuk melakukan peliputan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Namun, saat sedang mengambil gambar dan video di lapangan, Usman tiba-tiba dihampiri oleh seorang oknum petugas. Oknum polisi tersebut langsung membentak korban dengan nada tinggi, merampas ponselnya, dan memaksa menghapus seluruh dokumen video dokumentasi penangkapan yang telah diabadikan.
“Oknum tersebut mengatakan, ‘Woi, kau siapa? Jangan video!’ Lalu saya langsung menjawab bahwa saya dari media. Namun, dia langsung berteriak, ‘Yang bukan polisi jangan ke sini! Jangan mengambil gambar atau video!’ dan oknum polisi itu langsung merampas HP saya,” ujar Usman.
Jawaban Kasat Narkoba
Merespons insiden yang sempat menuai sorotan tajam tersebut, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, akhirnya angkat bicara pada Minggu (14/6/2026). Ia membenarkan adanya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan saat operasi penangkapan berlangsung.
“Benar, pada saat itu terjadi penangkapan dan ada insiden di lapangan, di mana rekan wartawan dilarang mengambil gambar dan diminta menghapus video. Saya selaku pimpinan kegiatan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Iptu Syahrir kepada wartawan.
Tak hanya menyampaikan permohonan maaf, Iptu Syahrir menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga hubungan baik antara institusi kepolisian dan insan pers.
Iptu Syahrir memastikan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada permohonan maaf saja. Pihaknya akan segera memanggil oknum anggota yang terlibat dalam insiden tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan proses internal.
“Saya akan segera memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan tersebut,” tegas Syahrir.
Kasus dugaan intimidasi ini dilaporkan telah sampai ke tingkat pimpinan, di mana Kapolres Jeneponto dikabarkan sudah mengetahui secara penuh jalannya kejadian tersebut.
Publik kini menanti langkah nyata dan transparansi kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)