
Kendari, sinarlampung.co – Dua oknum lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terjaring penggerebekan warga saat berada di dalam kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Jumat (12/6/2026) malam. Keduanya diduga memesan dua wanita muda melalui aplikasi kencan daring untuk menemani pesta minuman keras di lingkungan kantor.
Kedua oknum lurah tersebut masing-masing berinisial ZM, yang menjabat sebagai Lurah Poasia, dan RAK, Lurah Talia. Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang staf kelurahan berinisial JI serta dua orang wanita muda berinisial C (21) dan A (18).
Peristiwa bermula saat warga setempat menggerebek kantor Kelurahan Poasia setelah menaruh curiga pada aktivitas di dalam kantor pada malam hari. Warga yang mendapati dua oknum lurah bersama dua wanita di dalam ruangan yang gelap dan tertutup rapat tersebut kemudian mengarak mereka ke pihak berwajib.
Berdasarkan pemeriksaan sementara pihak kepolisian, Lurah Poasia (ZM) mengakui telah meminta stafnya, JI, untuk mencarikan teman wanita melalui aplikasi kencan guna menemaninya minum minuman keras.
“Awalnya lelaki JI, seorang staf kelurahan, diminta oleh Lurah Poasia untuk dicarikan wanita panggilan sebagai teman minum,” ujar sumber kepolisian.
Perselisihan Tarif dan Lokasi
Menurut keterangan salah satu wanita berinisial C, mereka awalnya tidak mengetahui bahwa lokasi pertemuan berada di kantor kelurahan. Mereka mengira akan bertemu di penginapan. Ketegangan sempat terjadi di dalam kantor sebelum warga melakukan penggerebekan.
Hal ini dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai tarif layanan. Pihak wanita meminta bayaran sebesar Rp700.000 untuk jasa menemani minum dan layanan seksual, namun oknum Lurah Poasia dilaporkan hanya menawarkan Rp200.000 hanya untuk menemani minum. “Siapa yang mau dibayar hanya Rp200 ribu untuk minum dan ditiduri,” ungkap C kepada petugas saat interogasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Alfian, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut. Pihaknya kini tengah mengajukan surat penonaktifan ZM dan RAK kepada Wali Kota Kendari.
“Iya, sedang diajukan ke pimpinan. Yang pasti akan dinonaktifkan dan akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt),” jelas Alfian saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Sebagai informasi, ZM dan RAK baru menjabat selama kurang lebih 10 bulan setelah dilantik pada 11 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Meskipun dalam penggeledahan tidak ditemukan alat kontrasepsi, polisi menemukan sebuah kamar yang dilengkapi dengan ranjang di dalam ruangan kantor lurah tersebut. Hingga saat ini, ZM dan RAK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari terkait dugaan pelanggaran moral dan penyalahgunaan fasilitas negara. (Red)