
Jakarta, sinarlampung.co – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan prajurit dalam membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberantas aksi kejahatan jalanan, khususnya pembegalan. Keterlibatan militer ini disebut sebagai respons langsung atas tingginya desakan dan kebutuhan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi kriminalitas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi perbantuan TNI kepada aparatur sipil.
Menurut Brigjen TNI Muhammad Nas, keterlibatan prajurit TNI di ranah pengamanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bergerak sendiri, melainkan melalui mekanisme resmi.
“Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya. Apa? Permintaan dari kepolisian, namanya operasi perbantuan. Jadi bahasanya lebih dikedepankan adalah kebutuhan masyarakatnya yang dilandasi dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, karena masyarakat harus aman,” ungkap Nas di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Nas menambahkan, berdasarkan survei tidak langsung yang pernah dilakukannya, masyarakat justru merespons positif dan sangat membutuhkan kehadiran TNI untuk memberantas begal.
Lebih lanjut, Kapuspen menjelaskan bahwa secara hukum setiap prajurit TNI wajib mengambil tindakan tegas apabila melihat langsung suatu tindak pidana yang terjadi di depan mata mereka. Jika membiarkannya, prajurit justru dapat dijerat sanksi hukum.
“Masyarakat depan mata ada begal, (lalu) saya TNI tidak boleh tangani begal, saya biarkan, saya kena lebih berat pasal pembiaran,” tegasnya.
Terkait prosedur penindakan di lapangan, TNI memastikan akan tetap menghormati supremasi hukum dan ranah penegakan hukum sipil. Prajurit terdekat akan langsung datang ke lokasi jika ada laporan atau melihat aksi begal. Pelaku begal akan ditangkap dan diamankan secara terukur. Tersangka beserta barang bukti akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
TNI Imbau Publik Tidak Mengaitkan dengan Isu Militerisme
Menutup keterangannya, Kapuspen TNI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pengamat agar tidak buru-buru menyematkan sentimen negatif terhadap kebijakan perbantuan keamanan ini.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, teman-teman saya di luar sana, jangan buru-buru menyebut kehadiran kami di ranah sipil sebagai program militerisme. Tujuannya, dasar hukumnya ada atau tidak, yang paling utama dampak ke masyarakatnya,” pungkas jenderal bintang satu tersebut. (Red)