
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap mengawal penyelesaian hak-hak eks pekerja PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Wahana Raharja yang hingga kini belum terpenuhi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi V DPRD Lampung bersama delapan eks pekerja yang didampingi LBH Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Pertemuan itu difasilitasi anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muctar dan Mardiana, sebagai tindak lanjut atas pengaduan para pekerja terkait hak normatif yang belum diterima setelah berakhirnya hubungan kerja.
Dalam hearing tersebut, tujuh eks pekerja PT Wahana Raharja mengungkapkan bahwa selama kurang lebih tiga tahun hak-hak mereka yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum juga dilaksanakan oleh perusahaan.
Total hak yang harus dibayarkan kepada tujuh eks pekerja PT Wahana Raharja mencapai Rp326.087.840.
Sementara itu, satu eks pekerja PT Lampung Energi Berjaya yang telah meninggal dunia diwakili oleh ahli warisnya untuk menuntut pembayaran hak sebesar Rp281.064.166. Nilai tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi V DPRD Lampung menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian dan menindaklanjuti pengaduan para pekerja.
DPRD berencana menyampaikan persoalan itu kepada Gubernur Lampung mengingat PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Komisi V juga akan meminta klarifikasi langsung kepada jajaran direksi kedua perusahaan guna mendorong penyelesaian hak-hak pekerja secara cepat dan berkeadilan.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja bukan hanya kewajiban hukum perusahaan, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Dalam keterangannya, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan imbalan yang layak telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Jaminan serupa turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 38 yang mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan pengupahan yang adil.
Menurut LBH Bandar Lampung, keterlambatan maupun pengabaian pembayaran hak-hak pekerja yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan atau yang telah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi dan sosial pekerja.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai berpotensi mengurangi kepastian hukum serta akses terhadap keadilan bagi para pekerja.
LBH Bandar Lampung juga menilai sebagai perusahaan milik daerah, PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi hukum, serta melindungi hak-hak pekerja.
Di sisi lain, pemerintah daerah selaku pemegang saham juga memiliki kewajiban untuk memastikan BUMD menjalankan aktivitas usahanya dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hak-hak ketenagakerjaan.
LBH Bandar Lampung mengapresiasi komitmen Komisi V DPRD Lampung yang bersedia memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mereka berharap langkah tindak lanjut yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera menghasilkan solusi konkret sehingga hak-hak para eks pekerja dapat dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut. (*)