
Pringsewu, sinarlampung.co – Polemik penarikan sejumlah biaya pendidikan di SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Pernyataan pihak sekolah yang menyebut seluruh penetapan iuran telah melalui musyawarah bersama wali murid kini mendapat bantahan dari sejumlah orang tua siswa.
Beberapa wali murid peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 mengaku tidak pernah mengikuti rapat ataupun forum musyawarah yang secara khusus membahas penetapan berbagai komponen biaya pendidikan yang diberlakukan sekolah.
“Kami memang diminta memilih program reguler atau tahfidz saat pendaftaran. Tetapi soal besaran biaya yang harus dibayar, kami tidak pernah diajak rapat ataupun musyawarah untuk membahasnya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (7/6/2026).
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, Yudi Andrian, yang sebelumnya menyampaikan bahwa penarikan iuran dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dengan wali murid.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, biaya yang dibebankan kepada calon peserta didik baru bervariasi. Untuk program reguler, total biaya berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp4,075 juta. Sementara program tahfidz berkisar antara Rp2,43 juta hingga Rp4,575 juta tergantung paket yang dipilih.
Berbagai komponen biaya tersebut meliputi SPP, iuran pramuka, dana sosial, kegiatan ekstrakurikuler, dana kesehatan, pembangunan fisik sekolah, ujian, Fortasi hingga kegiatan kurban.Sejumlah wali murid mengaku rincian biaya baru diterima ketika proses pembayaran berlangsung.
“Memang ada grup WhatsApp sekolah, bahkan ada dua grup. Tapi isinya lebih banyak informasi kegiatan siswa, hafalan, wisuda, dan pembahasan seragam. Tidak pernah ada pemberitahuan rapat ataupun musyawarah terkait penetapan biaya sekolah,” ungkap wali murid lainnya.
Menurut keterangan yang diterima para orang tua, perbedaan nominal biaya antar paket disebut sebagai mekanisme subsidi silang antara wali murid yang dianggap mampu dengan peserta didik dari keluarga kurang mampu. Namun sejumlah wali murid mempertanyakan dasar penetapan paket tersebut karena kegiatan belajar mengajar yang diterima siswa dinilai relatif sama.
Sekolah Swasta Penerima Dana BOS
Di tengah polemik tersebut, SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo diketahui juga merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Dana BOS merupakan instrumen pembiayaan pendidikan yang diberikan negara untuk membantu kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Fakta bahwa sekolah menerima Dana BOS memunculkan pertanyaan dari sebagian wali murid mengenai transparansi pengelolaan anggaran serta dasar pengenaan sejumlah biaya yang masih dibebankan kepada peserta didik baru.
Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 8 menyebut masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Sementara Pasal 9 mengatur kewajiban masyarakat untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berdasarkan kesepakatan bersama.
Pada Pasal 12 huruf c, komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana wajib memperhatikan prinsip gotong royong, sukarela, tidak memaksa, transparan, dan akuntabel.
Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua LSM Penjara Provinsi Lampung, Mahmuddin, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka dari pihak sekolah mengenai dasar penetapan berbagai komponen biaya yang diberlakukan.
Menurut Mahmuddin, perhatian publik juga mengarah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa hambatan biaya.
“Putusan MK tersebut menjadi perhatian penting karena menegaskan kewajiban negara dalam memastikan akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Meski demikian, implementasi putusan tersebut pada berbagai model penyelenggaraan pendidikan, termasuk sekolah swasta, masih menjadi ruang diskusi dan penafsiran kebijakan yang memerlukan penjelasan dari pemerintah maupun instansi terkait.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo belum memberikan klarifikasi lanjutan atas perbedaan keterangan yang muncul antara pernyataan sekolah dan pengakuan sejumlah wali murid.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah, komite sekolah, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi dan utuh kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang profesional, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, dokumen, serta keterangan narasumber yang diperoleh di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)