
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Dewan Penasihat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar sekaligus mengumumkan nama-nama politisi yang diduga kecipratan aliran dana korupsi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Desakan keras tersebut mencuat usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang membeberkan fakta mengejutkan terkait adanya bagi-bagi duit kepada sejumlah tokoh partai politik (parpol). Dana tersebut bersumber dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) yang kini menjadi ladang rasuah.
“Siapa itu orang partai yang menerima duit dari PT LEB? Tangkap semua, masukkan ke dalam bui secepatnya! Saya mendukung sepenuhnya Kajati Lampung untuk membuka dan mengusut siapa pun yang menerima duit PT LEB, termasuk yang dinikmati para politisi atau tokoh partai,” ujar Alzier dengan nada geram, Minggu 7 Juni 2026.
Mustasyar PWNU Lampung ini menegaskan, penanganan skandal korupsi kakap senilai ratusan miliar ini harus dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih. Menurutnya, Kejati Lampung wajib menjunjung tinggi prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Siapa pun yang terbukti menikmati uang haram tersebut, terlepas dari latar belakang politiknya, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Sekali lagi, umumkan semua nama politisi dan tokoh parpol itu. Biar masyarakat tahu siapa saja yang tega makan uang rakyat dalam perkara PT LEB. Tim penyidik harus tegas dan tak pandang bulu,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) tersebut.
Sejauh ini, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT LEB. Tiga di antaranya telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Yaitu: Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, Mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hingga kini status hukumnya masih dalam tahap penyidikan intensif dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan Kamis (4/6/2026) lalu, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo bernyanyi di hadapan majelis hakim. Ia mengakui adanya penyaluran dana yang diambil dari jatah tantiem hasil dividen PI 10 persen kepada sejumlah elit parpol, dengan nominal masing-masing berkisar Rp150 juta per orang.
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah tokoh partai politik (parpol). Selain itu, mencuat pula kesaksian mengenai penyerahan uang tunai senilai miliaran rupiah yang disertai catatan rahasia tulisan tangan berwarna biru.
Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa yang saling memberikan kesaksian, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo.
Dibahas di Rumah Dinas “Mahan Agung”
Saat pemeriksaan berlangsung, JPU Nilam Agustini Putri menyinggung pertemuan yang pernah digelar di Rumah Dinas Mahan Agung terkait rencana pemberian uang kepada para tokoh parpol. Pertanyaan jaksa tersebut langsung dibenarkan oleh terdakwa.
Dalam pendalaman sidang, terungkap bahwa salah seorang tokoh parpol sempat mempertanyakan siapa saja pihak yang kecipratan uang tersebut. Terdakwa akhirnya mengakui adanya penyaluran dana ke sejumlah elit partai dengan nominal berkisar Rp150 juta per orang.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, uang yang dibagikan tersebut diambil dari dana tantiem yang bersumber dari deviden PI 10 persen yang diterima oleh PT LEB selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Transaksi Rp2 Miliar dan Catatan Tulisan Biru
Tak hanya aliran dana ke parpol, persidangan juga mengungkap adanya transaksi gelap dalam jumlah besar yang terjadi di halaman rumah terdakwa Heri Wardoyo. “Seingat saya waktu itu ada semacam tulisan tangan warna biru, kalau tidak salah,” ujar Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim.
Catatan bertinta biru itu diserahkan bersamaan dengan prosesi penyerahan uang tunai yang dilakukan sebanyak dua kali, di mana masing-masing penyerahan bernilai fantastis, yakni sebesar Rp1 miliar.
Setelah memeriksa keterangan para saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi menyatakan bahwa pembuktian perkara ini dinilai sudah cukup.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda krusial, yaitu pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang pamungkas perkara korupsi kakap PT LEB ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. (Red)