
Kota Metro, sinarlampung.co – Dugaan adanya oknum jaksa di Kota Metro yang disebut terlibat dalam proses Restorative Justice (RJ) pada perkara debt collector berinisial AU alias Ari Ubenz menjadi sorotan publik.
Proses perdamaian yang berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Metro itu kini memunculkan perhatian terkait transparansi dan independensi penegakan hukum.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar terdapat keterlibatan aparat yang mengarah pada pengondisian atau intervensi terhadap korban dalam proses perdamaian, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan semula. Mekanisme ini dapat diterapkan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dengan syarat utama adanya kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Di tingkat kejaksaan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi itu menegaskan bahwa perdamaian harus dilakukan secara sukarela, disertai pemulihan kerugian korban, serta tidak boleh mengandung unsur paksaan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, dalam praktik di pengadilan, prinsip keadilan restoratif juga dikenal dalam pendekatan peradilan modern yang tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta asas peradilan yang jujur, adil, dan transparan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, sidang perkara yang menjerat AU pada Kamis (4/6/2026) diwarnai sejumlah dinamika. Salah satunya terkait tidak hadirnya kuasa hukum korban dalam agenda persidangan yang membahas perkembangan upaya perdamaian antara korban dan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, korban sempat dimintai keterangan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait kronologi kejadian. Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar para pihak bersikap kooperatif dan konsisten terhadap setiap pernyataan maupun kesepakatan yang telah dibuat.
Terdakwa AU juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa terdakwa telah memberikan penggantian kerugian sebesar Rp80 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, M. Habi, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
“Kita sama-sama mendengar di dalam persidangan bahwa sudah ada perdamaian dan terdakwa juga telah meminta maaf kepada korban,” pungkasnya.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme dan dasar proses perdamaian tersebut, pihak JPU belum memberikan penjelasan secara rinci. Awak media yang menunggu di ruang Humas Kejaksaan Negeri Metro selama kurang lebih satu jam juga belum mendapatkan konfirmasi lanjutan.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, proses RJ tersebut seharusnya belum dapat dilanjutkan karena terdapat poin-poin kesepakatan yang hingga kini diduga belum dipenuhi oleh pihak terdakwa.
Menurut Asep, pihaknya telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum agar permohonan Restorative Justice tersebut tidak ditindaklanjuti terlebih dahulu sampai seluruh kesepakatan yang menjadi syarat penyelesaian benar-benar dipenuhi.
“Jika syarat yang disepakati belum dilaksanakan, maka dasar untuk melanjutkan proses Restorative Justice patut dipertanyakan,” ujar Asep.
Yang menjadi perhatian, lanjutnya, adalah adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak lazim ketika oknum dari institusi kejaksaan disebut mendatangi langsung rumah korban untuk meminta penandatanganan berkas terkait proses tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan profesionalitas penanganan perkara.
Asep bahkan menduga adanya upaya yang mengarah pada tekanan psikologis terhadap korban agar proses Restorative Justice dapat berjalan sesuai keinginan pihak tertentu.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kejaksaan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta adanya penjelasan yang transparan terkait dasar dan mekanisme yang dilakukan dalam proses ini. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep mengaku hingga saat ini pihaknya kesulitan memperoleh penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Ia juga menyebut korban saat ini tidak dapat ditemui sehingga menambah tanda tanya dalam perkembangan perkara tersebut.
Munculnya dugaan intimidasi ini tentu menjadi perhatian serius. Sebab, Restorative Justice sejatinya dibangun atas prinsip kesukarelaan, kesepakatan yang utuh, serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
Apabila terdapat unsur tekanan atau syarat yang belum terpenuhi, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (*)