
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya menemui titik terang. Bendahara tiyuh setempat secara terbuka mengakui adanya sejumlah proyek pengadaan barang fiktif yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Sejumlah anggaran pengadaan barang yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) 2025 tersebut diketahui tidak pernah direalisasikan di lapangan, meskipun laporannya telah masuk ke dalam dokumen keuangan resmi tiyuh.
Bendahara Tiyuh Tirta Kencana, Riska, mengungkapkan sedikitnya ada tiga item pengadaan barang pada tahun 2025 yang sama sekali tidak pernah dibelanjakan. Item tersebut meliputi pengadaan sound system, televisi, hingga alat kesehatan.
“Awalnya salah penginputan oleh bendahara sebelumnya, jadi tidak dibeli sound system-nya. Iya, fiktif. Nilainya untuk sound system Rp25 juta, TV Rp5 juta, dan alat kesehatan sekitar Rp6 juta,” kata Riska saat dikonfirmasi di Balai Tiyuh Tirta Kencana, Rabu 3 Juni 2026.
Meskipun membenarkan adanya belanja fiktif tersebut, Riska mengklaim bahwa seluruh dana yang berkaitan dengan tiga item pengadaan itu kini telah dikembalikan ke kas tiyuh.
Namun, saat awak media meminta untuk menunjukkan bukti penyetoran kembali uang negara tersebut, Riska mengaku tidak dapat memperlihatkannya dengan dalih berkas pemeriksaan sedang berada di tangan pihak eksternal. “Untuk bukti dan pengembaliannya ada di Inspektorat (Kabupaten Tubaba),” dalihnya singkat.
Pengakuan sepihak dari bendahara tiyuh ini langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan anggaran di tingkat desa. Pasalnya, keberadaan belanja fiktif dalam dokumen laporan keuangan negara merupakan pelanggaran serius, sekalipun ada klaim bahwa dana tersebut telah dikembalikan.
Kini, publik menanti kejelasan dan transparansi dari Inspektorat Kabupaten Tubaba mengenai hasil audit laporan keuangan Tiyuh Tirta Kencana. Kepastian hukum sangat diperlukan untuk memperjelas apakah kasus ini murni diselesaikan lewat jalur sanksi administratif dan pengembalian kerugian, atau justru memenuhi unsur pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Tiyuh Tirta Kencana belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang dilontarkan oleh bendaharanya tersebut. (Red)