
Way Kanan, sinarlampung.co – Persoalan perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan masyarakat adat. Kali ini, Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar turut menyuarakan keberatan terhadap perluasan kawasan register tersebut melalui forum Mufakat Agung yang digelar di Sesat Tantan Gumanti, Negeri Besar, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Tim Tujuh Belas (T-17) Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua sebagai langkah awal perjuangan hak masyarakat adat atas tanah marga yang dinilai terdampak perluasan kawasan hutan.
Perwakilan inisiator Tim-17 sekaligus Tim Advokasi Hukum dan Line Officer, Gindha Ansori Wayka, mengatakan Mufakat Agung digelar untuk membahas perluasan kawasan Register 44 Sungai Muara Dua dari semula 17.800 hektare menjadi 32.325 hektare.
“Hari ini Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar melalui Tim-17 memfasilitasi pelaksanaan Mufakat Agung Masyarakat Adat MBPBR dalam kerangka menyoal perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektar menjadi 32.325 hektar yang perluasannya seluas 14.525 hektar sebagiannya menjadi hak Masyarakat Adat MBPBR,” kata Gindha.
Menurutnya, perluasan seluas 14.525 hektare tersebut dilakukan tanpa mekanisme pelepasan hak masyarakat adat sebagaimana lazimnya. Ia menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, perluasan itu merupakan dampak kebijakan tukar guling kawasan hutan Register 28 Kalianda yang telah digunakan untuk pemukiman.
Akibatnya, kata dia, luasan pengganti justru dibebankan ke tanah marga di wilayah lain, termasuk sebagian tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, serta tanah Marga Suway Umpu di Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
“Negara dalam hal ini melakukan perbuatan yang tidak lazim dan tidak dibenarkan secara hukum dalam penyediaan perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua Way Kanan seluas 14.525 hektar karena tanpa melalui proses pelepasan hak atau permintaan penyediaan tanah marga untuk hutan larangan,” ujarnya.
Gindha menjelaskan, Mufakat Agung masyarakat adat MBPBR Negeri Besar ini merupakan yang pertama kali digelar secara terbuka. Selama ini, persoalan tanah marga umumnya ditangani oleh Penyimbang Marga dari 17 suku yang ada di lingkungan MBPBR.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, penyimbang marga dan tiyuh, lembaga adat, organisasi sosial, keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi muli meranai, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemuda keturunan MBPBR, baik yang berada di kampung maupun perantauan.
“Mufakat Agung Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar baru sekali ini digelar secara terbuka maka kita undang semua pihak, karena selama ini ada pihak yang telah mewakili yakni Penyimbang 17 Suku,” lanjutnya.
Upaya pengurusan tanah marga ini, kata Gindha, juga merujuk pada Surat Menteri Kehutanan Nomor: 427/MENHUT-VIII/2001 tertanggal 15 Maret 2001 tentang pengembalian tanah ulayat masyarakat adat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada di Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pengelola kawasan hutan diarahkan untuk membangun pola kemitraan dengan masyarakat adat dalam pemanfaatan kawasan hutan tanpa harus melepaskan status kawasan hutan negara.
“Di dalam surat ini dijelaskan bahwa terhadap perusahaan yang mengelola Kawasan Hutan Register tersebut diarahkan untuk pendekatan dengan pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut melalui kerja sama yang saling menguntungkan tanpa harus melepas status kawasan hutan negara,” jelasnya.
Gindha menambahkan, Tim-17 yang dibentuk terdiri dari tokoh dan keturunan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar. Tim tersebut diketuai oleh DR H M Hermansyah, SH, MM, dengan susunan pengurus yang melibatkan berbagai unsur perwakilan suku di lingkungan marga.
Ke depan, Tim-17 akan menjadi garda utama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat terkait perluasan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 14.525 hektare.
“Kedepan Tim-17 Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua ini yang akan mengurusi dan berjuang untuk kepentingan Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar terkait perluasan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 14.525 hektar dan apapun hasilnya akan diserahkan kepada masyarakat adat setelah melalui pembahasan,” pungkasnya. (*)