
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah saat ini tengah menyusun rencana perubahan atas Undang-Undang (UU) Advokat. Draf revisi regulasi tersebut kini sudah masuk dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam agar selaras dengan sistem hukum terbaru di Indonesia.
Kabar mengenai rencana revisi regulasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Lampung, Sukarmin, S.H., M.H., di hadapan para calon advokat peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 Peradi Bandar Lampung, Jumat 22 Mei 2026 siang.
Di tengah bergulirnya rencana perubahan regulasi tersebut, Sukarmin juga menyoroti tajamnya tensi persaingan seprofesi di Bumi Ruwa Jurai. Saat ini, jumlah advokat di Lampung tercatat telah menembus angka 8.000 orang, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, termasuk anggota Peradi Bandar Lampung.
“Persaingan sesama advokat di Lampung semakin ketat. Khusus kepada anggota Peradi, harus senantiasa mengutamakan profesionalisme, menjunjung tinggi integritas, dan mencetak advokat bermartabat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” tegas Sukarmin.
Di hadapan para calon advokat, ia berharap agar proses kaderisasi ini melahirkan penegak hukum yang kompeten, berkredibilitas tinggi, serta adaptif terhadap lingkungan kerja. Kendati persaingan mengetat, peningkatan jumlah advokat ini disyukuri sebagai modal penting untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum.
Sukarmin secara khusus menekankan agar para advokat tidak mengabaikan kewajiban sosial mereka, terutama dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin.
“Kami merasa bersyukur bahwasanya semakin banyak advokat yang tersebar di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, maka semakin meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat untuk mencari keadilan,” ungkapnya.
Guna mengimbangi pertumbuhan profesi ini, Peradi terus mendorong pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baru di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus memfasilitasi para lulusan hukum yang ingin berkarier sebagai advokat.
Selain itu, anggota Peradi juga dituntut siap bersinergi dengan pemerintah dalam mendongkrak literasi hukum dan memberikan perlindungan hingga ke pelosok desa. Sebagai informasi, peran Korwil Peradi sangat sentral dalam dinamika ini.
Selaku perpanjangan tangan DPN di daerah, Korwil mengemban tugas mulai dari koordinasi dan pembinaan hubungan antara DPN dan DPC, mengawasi pembentukan cabang baru, mengevaluasi program kerja wilayah, hingga mengawal langsung agenda nasional seperti PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan pelantikan anggota baru. (Red)