
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pendekatan represif tidak akan menyelesaikan persoalan kriminalitas di Provinsi Lampung. Menurut LBH, meningkatnya tindak kejahatan harus dilihat sebagai persoalan sosial yang lebih luas, termasuk kemiskinan struktural dan konflik agraria yang berkepanjangan.
Pernyataan itu disampaikan LBH Bandar Lampung menyusul peristiwa meninggalnya anggota kepolisian, Brigpol Arya Supena, akibat penembakan oleh terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung.
LBH Bandar Lampung menyampaikan belasungkawa atas gugurnya anggota kepolisian tersebut. Peristiwa itu dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Hilangnya nyawa manusia, baik aparat negara maupun warga sipil, merupakan cerminan dari situasi sosial yang semakin memburuk dan penuh kekerasan,” demikian disampaikan dalam siaran pers LBH Bandar Lampung.
Meski demikian, LBH menilai tragedi tersebut tidak bisa dipahami semata-mata sebagai akibat kelemahan moral individu atau kurangnya efek jera hukum pidana. Organisasi bantuan hukum itu menilai meningkatnya kriminalitas di Lampung juga berkaitan dengan krisis sosial-ekonomi yang terus berlangsung.
LBH menyoroti kondisi kemiskinan struktural di Lampung yang dinilai berjalan beriringan dengan konflik agraria di berbagai daerah. Perampasan tanah, penggusuran ruang hidup, monopoli penguasaan lahan, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan hak atas tanah disebut menjadi faktor yang memperparah keterdesakan sosial masyarakat.
“Ketika tanah dirampas, sumber penghidupan dihancurkan, dan akses ekonomi diputus, negara sesungguhnya sedang menciptakan kondisi yang rentan melahirkan kekerasan dan kriminalitas,” tulis LBH Bandar Lampung.
LBH juga menyinggung sejumlah konflik agraria di Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Way Kanan, dan wilayah lain yang dinilai memperlihatkan pola serupa, yakni masyarakat kehilangan tanah garapan, pekerjaan, dan hidup dalam ketidakpastian.
Dalam siaran pers itu, LBH Bandar Lampung turut memaparkan data kriminalitas di Lampung. Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung mencatat 4.729 kasus tindak pidana, dengan kejahatan C3 seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi. Kasus curanmor tercatat sebanyak 772 kasus, curat 678 kasus, dan curas 75 kasus.
Sementara itu, data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat sejak 1 Juni 2025, Polda Lampung menangani sedikitnya 275 kasus pencurian, dengan curat mendominasi sebanyak 189 kasus dan curas 25 kasus. Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung juga mengungkap 1.866 kasus dan menangkap 319 tersangka tindak pidana C3 dalam waktu 14 hari operasi.
LBH Bandar Lampung menilai tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kriminalitas di Lampung bukan persoalan insidental, melainkan krisis sosial yang serius dan sistemik.
Namun demikian, LBH mengingatkan agar kasus penembakan anggota kepolisian tidak dijadikan pembenaran untuk tindakan di luar hukum.
“Tindakan penembakan terhadap anggota kepolisian oleh pelaku kriminal tidak boleh dijadikan pembenaran bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan di luar hukum, baik berupa extrajudicial killing, penyiksaan, maupun penggunaan kekuatan mematikan secara sewenang-wenang,” tulis LBH Bandar Lampung.
LBH menegaskan aparat penegak hukum harus tetap memegang prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan standar hak asasi manusia dalam penggunaan kekuatan.
“Kriminalitas tidak akan pernah selesai hanya dengan peluru, operasi keamanan, dan penjara,” tegas LBH.
Karena itu, LBH Bandar Lampung mendorong negara untuk lebih fokus pada pembenahan akar persoalan, seperti penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan, redistribusi tanah, pemulihan ruang hidup masyarakat, penciptaan lapangan kerja layak, serta jaminan kesejahteraan sosial.
Kepala Divisi Kelembagaan LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo, S.H., menilai tanpa pembenahan mendasar, kekerasan sosial berpotensi terus berulang dalam berbagai bentuk. (*)