
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, memperkuat upaya pencegahan korupsi di Provinsi Lampung dengan menutup berbagai celah rawan penyimpangan, mulai dari praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) hingga anomali penganggaran daerah.
Dalam rangkaian koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada 5-7 Mei 2026, KPK memberi perhatian serius terhadap potensi jual beli jabatan serta usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko korupsi sejak dini agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi publik, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. KPK juga menilai lemahnya tata kelola sumber daya manusia (SDM) serta masih tingginya pengaruh kedekatan personal dalam promosi dan mutasi jabatan, menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan di birokrasi daerah.
Kondisi itu tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Lampung Timur, khususnya pada komponen pengelolaan SDM. Dalam dua tahun terakhir, nilai komponen tersebut tercatat sebesar 62,79 pada 2024 dan meningkat menjadi 69,97 pada 2025.
“Cukup ada perbaikan namun masih terdapat indikasi jual beli jabatan, pengaruh promosi dan mutasi, serta pengaruh kedekatan pejabat masih berisiko tinggi,” tegas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Untung Wicaksono.
Meski menunjukkan tren perbaikan, Untung menilai masih dibutuhkan penguatan komitmen seluruh perangkat daerah untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis merit system. Selain itu, KPK turut menyoroti usulan Pokir DPRD agar benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan daerah.
“Sekitar 30 persen usulan pokir berbentuk bansos atau hibah. Ini perlu diawasi, jangan sampai menyimpang. Bappeda disarankan memfilter Pokir agar sesuai visi-misi kepala daerah,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Timur, Ela Siti menegaskan, kehadiran KPK dalam konteks pencegahan menjadi evaluasi bagi jajarannya. Pihaknya berkomitmen, seluruh masukan dari KPK merupakan langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tata kelola pemerintahan di Lampung Timur harus semakin baik, profesional, dan transparan. Semua harus siap melayani dengan baik, berintegritas dalam bekerja untuk masyarakat,” tegas Ela.
Perbaikan Pengelolaan BMD
Secara terpisah, Satgas Korsup Wilayah II KPK juga beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tubaba pada Rabu (6/5). Dalam pertemuan tersebut, KPK menemukan masih adanya ruang perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD), terutama terkait percepatan sertifikasi aset.
KPK menilai sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Perbaikan tata kelola tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Kabupaten Tubaba.
Dalam dua tahun terakhir, nilai MCSP Kabupaten Tubaba pada area Pengelolaan BMD masih berada di bawah angka 80. Pada 2024 nilainya tercatat 77 dan menurun menjadi 76 pada 2025 atau masih berada di zona kuning.
Sementara itu, data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba menunjukkan sebanyak 215 dari total 613 aset daerah belum tersertifikasi, termasuk 19 aset jalan. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan masih adanya irisan kepemilikan dengan masyarakat transmigrasi.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Untung mendorong Pemkab Tubaba segera menyampaikan daftar aset yang belum tersertifikasi kepada Badan Pertanahan Negara (BPN), sehingga proses penataan aset dapat dipantau bersama.
“Dengan demikian, kita dapat memonitoring bersama prosesnya sehingga statusnya clean and clear,” ucap Untung.
Di Kabupaten Mesuji, KPK juga menemukan anomali pengadaan yang berkaitan dengan usulan Pokir anggota DPRD. Dari hasil evaluasi, terdapat usulan dari tiga anggota DPRD dengan daerah pemilihan berbeda yang terpusat pada lokasi yang sama.
Temuan tersebut menjadi perhatian penting meskipun capaian MCSP area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Mesuji meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir, dari 49 pada 2024 menjadi 94 pada 2025. KPK mengingatkan, anomali dalam proses pengadaan tetap perlu diantisipasi agar tidak membuka ruang penyimpangan.
“Sehingga, perangkat daerah harus memonitor dan mengevaluasi praktik pengadaan melalui e-purchasing, atas anomali kesamaan dan penetapan yang tidak wajar,” terangnya.
Rangkaian rapat koordinasi bersama pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Melalui penguatan tata kelola, pengawasan, dan integritas birokrasi, KPK berharap anggaran daerah dapat dikelola secara akuntabel dan benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)