
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengintensifkan penyidikan atas dugaan korupsi proyek irigasi gantung Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu, Desa Bandar Anom, Kabupaten Mesuji. Proyek strategis senilai Rp97,8 miliar dari APBN tersebut diduga mengalami penyimpangan kualitas yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Warga Bandar Anom Mesuji Keluhkan Pembangunan Irigasi Gantung
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan penyidik tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proyek di bawah naungan BBWS Mesuji Sekampung tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti secara komprehensif untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ricky, Sabtu 9 Mei 2025.
Meskipun baru rampung pada tahun 2023, infrastruktur tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan serius. Temuan di lapangan menunjukkan adanya retakan pada saluran, kebocoran sistem, hingga korosi pada struktur besi penyangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati Lampung menemukan adanya indikasi kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp14,3 miliar. Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak tahun 2024.
Menanggapi polemik tersebut, pihak BBWS Mesuji Sekampung diketahui telah meninjau lokasi pada Mei 2026. Meski langkah perbaikan darurat telah dilakukan di sejumlah titik, namun proses hukum di Kejati Lampung dipastikan tetap berjalan untuk mengusut tuntas dugaan praktik rasuah pada proyek yang seharusnya menjadi tumpuan petani di Mesuji tersebut. (Red)