
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gelombang protes terhadap dugaan pinjaman daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kian menguat. Triga Lampung memastikan akan menggelar aksi damai pada Kamis pekan depan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut persoalan tersebut.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tubaba tanpa melibatkan DPRD. Isu ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut transparansi serta tata kelola keuangan daerah yang semestinya terbuka dan akuntabel.
Dalam aksinya nanti, Triga Lampung akan mengupas mekanisme pinjaman yang dianggap tidak transparan serta berpotensi menyalahi aturan. Mereka juga menyoroti dugaan pencairan dana yang dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp15 miliar pada Februari dan Maret, yang dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur yang dijalankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AKAR, dana pinjaman tersebut diduga digunakan untuk menutup proyek-proyek tunda bayar tahun 2025. Namun, penggunaan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pinjaman daerah.
“Jika mengacu pada aturan tersebut, penggunaan pinjaman seperti ini tidak masuk dalam kategori yang diperbolehkan,” tegas Indra Mustain, Ketua AKAR kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Sorotan tajam juga mengarah pada peran DPRD yang dinilai tidak terlihat dalam proses tersebut. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi strategis mulai dari pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan terhadap kebijakan keuangan, termasuk pinjaman daerah yang berdampak langsung pada beban fiskal.
Ketiadaan keterlibatan DPRD dalam dugaan pinjaman ini dinilai bukan sekadar prosedur yang terlewat, tetapi berpotensi mengabaikan mekanisme check and balance dalam pengelolaan keuangan daerah. Padahal, persetujuan DPRD menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan pinjaman memiliki dasar hukum, perencanaan matang, serta tidak merugikan keuangan daerah di kemudian hari.
“DPRD seharusnya dilibatkan sejak awal karena ini menyangkut kebijakan keuangan daerah. Tanpa itu, patut dipertanyakan mekanisme yang ditempuh,” ujar salah satu perwakilan Triga Lampung.
Tidak hanya soal persetujuan, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan yang melekat untuk memastikan penggunaan anggaran, termasuk dana pinjaman, berjalan sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari regulasi. Dalam konteks ini, absennya peran DPRD dinilai membuka ruang terjadinya kebijakan yang tidak transparan.
Triga Lampung menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional jika tidak ada kejelasan di daerah.
“Nanti selain pekan depan, kita juga akan mengadakan aksi di Jakarta,” pungkas Sudirman Dewa.
Langkah ini menjadi sinyal eskalasi tekanan terhadap aparat penegak hukum. Triga Lampung berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan penanganan yang serius dan transparan. (Dirman)