
TANJUNG BINTANG, sinarlampung.co– Tim gabungan Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan berhasil melumpuhkan lima anggota komplotan spesialis pencurian kabel tembaga milik PLN. Para pelaku yang dikenal licin ini ditangkap pada Rabu 22 April 2026 dini hari setelah aksi pengejaran yang dramatis.
Lima pelaku yang diamankan berasal dari wilayah yang berbeda yaitu JH (42), FWB (31), dan SY (31): Warga Bandar Lampung, MS (29) Warga Lampung Tengah, dan RK (29) Warga Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat komplotan ini beraksi di Gardu PLN Desa Sinar Ogan, Tanjung Bintang.
“Modus mereka adalah mengintai lokasi yang sepi. Begitu dirasa aman, mereka mematikan gardu dan memotong kabel. Hanya butuh waktu tiga menit bagi mereka untuk menyelesaikan aksinya,” ungkap AKP Noviarif saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menyebutkan penangkapan dipicu laporan warga mengenai pemadaman listrik mendadak di Desa Sinar Ogan. Saat petugas PLN mengecek lokasi, para pelaku tepergok tengah memotong kabel tembaga.
“Pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan, namun pengejaran berakhir di Desa Jatibaru. Kami berhasil meringkus mereka beserta barang bukti,” kata Kompol Edi.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa komplotan ini adalah pemain lama yang telah beraksi di berbagai kabupaten yaitu 16 kali di Pringsewu, 10 kali di Lampung Selatan, tujuh kali di Lampung Tengah, empat kali di Bandar Lampung, dua kali di Pesawaran
Fakta paling mengejutkan terungkap saat pemeriksaan: salah satu aksi mereka di Rumah Sakit Bumi Waras, Bandar Lampung, menyebabkan gangguan kelistrikan fatal yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.
Meskipun pelaku berdalih motif ekonomi, polisi menemukan 1 gram sabu dan beberapa butir pil inex saat penangkapan. Polsek Tanjung Bintang kini berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk mendalami dugaan penggunaan hasil curian untuk pesta narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan 12 potong kabel tembaga hitam (70 mm), 5 gunting besi besar dan 3 kunci ring, Mobil Daihatsu Sigra (tanpa plat) & Toyota Avanza (B 1481 UIA), Beberapa plat nomor kendaraan palsu.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengepul yang diduga menjadi penadah barang curian tersebut. (Red)