
Semarang, sinarlampung.co – Tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terancam hukuman berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan 16 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi kredit modal kerja di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). Di tengah tensi sidang yang memanas, Ketua Majelis Hakim melontarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang berani melakukan “main mata” atau intervensi.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesak adalah: Iwan Setiawan Lukminto (Eks Komisaris Utama Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (Eks Direktur Utama Sritex), Allan Moran Severino (Eks Direktur Keuangan Sritex)
Selain hukuman badan, JPU Fajar Santoso cs menuntut denda masing-masing Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda mereka akan disita atau diganti kurungan selama 190 hari.
Khusus untuk Iwan bersaudara, jaksa menjatuhkan beban pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara dengan angka yang sangat mencolok: Rp677 miliar per orang. “Jika uang pengganti tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan selama delapan tahun penjara,” tegas jaksa dalam amar tuntutannya.
Berdasarkan fakta persidangan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun, yang bersumber dari kredit macet di tiga bank daerah: Bank bjb: Rp671 miliar, Bank Jateng: Rp502 miliar, Bank DKI: Rp180 miliar
Ketegasan Hakim: “Jangan Coba Hubungi Kami!”
Momen paling krusial terjadi saat Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, memberikan peringatan terbuka di ruang sidang. Rommel menegaskan komitmennya untuk memutus perkara ini secara adil tanpa pengaruh dari luar.
“Kami memang bukanlah malaikat yang sempurna, tapi jangan coba hubungi kami, panitera, atau keluarga kami. Jangan hubungi siapa pun menyangkut perkara ini,” tegas Rommel dengan nada bicara yang berwibawa.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tak hanya itu, Iwan bersaudara juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026 mendatang. (Red)