
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan pagar Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (23/4/2026). Dalam persidangan kali ini, mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Budi Laksono, sosok yang selama ini dikenal sebagai orang kepercayaannya.
Vonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ajukan Banding
Meskipun saat ini tengah menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait perkara proyek Rumdis, Dawam Rahardjo secara tegas membantah tudingan mengenai aliran dana gelap dalam proyek pagar tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim, Dawam menampik telah menerima uang sebesar lebih dari Rp3 miliar dari saksi bernama Ramelan. Ia juga membantah pernah memerintahkan Budi Laksono untuk memungut uang sebagai kompensasi mendapatkan paket proyek pembangunan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Budi Laksono, Irwan Aprianto, menyatakan bahwa meskipun Dawam membantah, fakta persidangan sebelumnya menunjukkan arah yang berbeda.
“Pernyataan dari saksi Dawam Rahardjo itu adalah haknya sebagai saksi. Namun, perlu diingat bahwa pada persidangan sebelumnya, saksi Ramelan dengan jelas menyebut uang tersebut merupakan utang bupati,” ujar Irwan usai persidangan.
Lebih lanjut, Irwan menyoroti beberapa poin penguat yang telah muncul di persidangan: Keterangan Sekda: Sekretaris Daerah yang turut bersaksi mengonfirmasi adanya bukti-bukti administratif.
Kemudian danya bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan langsung dengan aliran dana Rumdis. Dan keberadaan kwitansi yang diduga menjadi bukti penyerahan uang dalam pusaran proyek tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif perbedaan keterangan antara bantahan saksi Dawam dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berharap ini menjadi pertimbangan mendalam bagi majelis hakim untuk melihat kebenaran materiil dalam kasus ini,” tambah Irwan.
Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan guna memperjelas ke mana sebenarnya aliran dana miliaran rupiah tersebut bermuara. (Red)