
Lampung Selatan , sinarlampung.co – Warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, digegerkan oleh aksi tidak bertanggung jawab oknum yang diduga sengaja meracuni aliran Sungai Way Sekampung. Akibat peristiwa tersebut, ribuan ikan dari berbagai jenis ditemukan mati mengapung di sepanjang aliran sungai pada Jumat (17/04/2026).
Aksi destruktif ini tidak hanya memicu kemarahan warga, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem perairan di wilayah tersebut dalam jangka panjang.
Sejumlah warga setempat, di antaranya Adit dan Kadri, mengecam keras perbuatan pelaku yang dinilai sangat egois dan merusak. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa pelaku di balik peracunan massal tersebut.
“Kami meminta penegak hukum menelusuri pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Ini jelas merusak sumber daya alam yang seharusnya kita jaga bersama,” tegas mereka.
Kepala Desa Palas Pasemah, Evan, turut menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, penggunaan racun di sungai memiliki dampak domino yang sangat berbahaya bagi lingkungan perairan. “Bila benar Sungai Way Sekampung itu diracuni, maka efeknya membunuh seluruh jenis ikan tanpa pandang bulu, baik yang besar maupun yang kecil. Seluruh ekosistem sungai akan lumpuh, dan ini tentu berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada sungai,” ujar Evan.
Perlu ditegaskan bahwa tindakan meracuni ikan di sungai merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku perusakan sumber daya ikan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang cukup besar.
Pihak desa bersama masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan ketat, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang demi keberlangsungan hidup biota sungai. (Red)