
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co – Proses pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diwarnai isu tak sedap. Sejumlah oknum guru diduga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih biaya akomodasi pengambilan dokumen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli ini muncul di beberapa kecamatan, salah satunya di Kecamatan Way Pengubuan. Oknum guru tertentu disebut-sebut menawarkan jasa kolektif untuk mengambil SK di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekaligus mengurus proses pemutakhiran data gaji (imprah) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Informasi yang beredar di kalangan pendidik menyebutkan tarif yang dipatok berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per SK. Praktik ini disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Menanggapi isu tersebut, pihak BKD Lampung Tengah melalui Bidang Berkala, Sandi, membenarkan adanya pembagian SK KGB sesuai jadwal. Namun, ia menegaskan bahwa prosedur pengambilan dokumen harus dilakukan secara resmi.
“Pengambilan seharusnya dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Jika memang harus diwakilkan karena alasan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), itu diperbolehkan asal dalam satu instansi sekolah yang sama dan wajib menyertakan surat kuasa,” ujar Sandi saat dikonfirmasi, Rabu (15/04/2026).
Sandi menekankan bahwa pihak yang mewakili tidak boleh berasal dari luar sekolah yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan dokumen diterima oleh pihak yang tepat melalui bukti tanda tangan serah terima.
Terkait maraknya kabar pungli yang mencatut nama instansinya, BKD berjanji akan melakukan kroscek internal di tingkat staf maupun ke lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera mengecek ke staf. Apabila terbukti ada oknum, baik dari internal BKD maupun oknum guru yang bermain, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari oknum guru yang diduga mengoordinir pungutan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan guna memastikan hak-hak kesejahteraan PPPK tidak dipangkas oleh praktik ilegal. (Red)