
JAKARTA, sinarlampung.co – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan motif di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat tersebut dipicu oleh dendam pribadi para pelaku terhadap korban.
Pernyataan ini disampaikan Andri usai menyerahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Keempat terdakwa tersebut adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Berdasarkan pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras masih didasari dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terkait spekulasi publik mengenai adanya pelaku lain, Andri menegaskan bahwa kewenangan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyidikan lanjutan jika ditemukan fakta-fakta baru di persidangan.
“Apabila dalam pembuktian persidangan nanti ditemukan fakta tambahan atau keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan penyidikan kembali,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan prosedur jika ditemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung dan hukum acara yang berlaku, penanganan perkara akan dipisah (split). Terdakwa dari unsur TNI akan diadili di peradilan militer, sementara tersangka sipil akan diproses melalui peradilan umum.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi telah menerima berkas perkara keempat prajurit tersebut. Dengan pelimpahan ini, persidangan dipastikan akan segera bergulir untuk mengungkap tuntas kasus yang menarik perhatian publik ini.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. (Red)