
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nama pengusaha rokok asal Pamekasan, Khairul Umam alias Haji Her, tercantum dalam dokumen hasil penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen tersebut diduga disusun oleh tersangka Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan dokumen tersebut menjadi dasar penyidik memanggil Haji Her sebagai saksi. Selain Haji Her, dokumen itu juga memuat sejumlah nama pengusaha rokok lainnya, termasuk Suryo.
“Kami melakukan pemetaan dan mengidentifikasi dokumen hasil penggeledahan untuk membuktikan kecukupan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai, termasuk dari pihak pengusaha rokok di luar tersangka yang ada saat ini,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 April 2026.
Taufik memastikan pemanggilan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Haji Her telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 9 April 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha dalam pengurusan kepabeanan dan cukai di Kementerian Keuangan.
“Penyidik mendalami dugaan suap yang melibatkan beberapa pengusaha rokok dalam proses pengurusan cukai,” jelas Budi.
Total 7 Tersangka dalam Skandal Bea Cukai
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan DJBC, yaitu:
Rizal (Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC).
Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC).
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).
Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC).
John Field (Pemilik PT Blueray).
Andri (Tim Dokumen Importasi PT Blueray).
Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).
Modus Operandi Jalur Ilegal
Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari pemufakatan jahat pada Oktober 2025. Pihak PT Blueray diduga menyuap pejabat Bea Cukai agar barang-barang impor milik mereka—termasuk barang palsu (KW)—dapat melewati pemeriksaan tanpa prosedur yang semestinya (jalur lancar).
Para tersangka dari pihak Bea Cukai dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi, sementara pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru. (Red)