
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa barang bukti senilai Rp38,5 miliar yang disita dari aset mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi, dalam perkara korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), tidak hilang sebagaimana ramai diberitakan.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (8/4/2026), Kejati Lampung menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita pada 3 September 2025 melalui penggeledahan di rumah Arinal. Barang bukti itu kemudian digunakan dalam pembuktian perkara dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan lainnya, serta tercatat lengkap dalam berkas perkara.
Kejati menegaskan, pada 29 Januari 2026 seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk keperluan sidang. Untuk menjaga keamanannya, Jaksa Penuntut Umum menyimpannya di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam surat dakwaan perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan peran aktif Arinal Djunaidi, baik sebagai mantan gubernur maupun sebagai pemegang saham PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Jaksa menyebut Arinal diduga berperan bersama para terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan proses penanganan perkara korupsi dana Participating Interest ini berjalan profesional dan transparan. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara dapat berjalan baik dan memberi manfaat nyata berupa pengembalian kerugian negara secara maksimal,” demikian pernyataan resmi Kejati Lampung.
Press release ditandatangani Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada 8 April 2026. (*)