
Jakarta, sinarlampung.co – Polda Metro Jaya mengonfirmasi tengah melakukan pendalaman intensif terkait laporan terhadap dua tokoh nasional, pengamat politik Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi. Keduanya dilaporkan atas dugaan unggahan konten di media sosial yang bermuatan ajakan makar dan penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut resmi diterima dari pelapor yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu malam, 8 April 2026.
Laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merujuk pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penghasutan di muka umum guna melawan penguasa.
“Kami sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait dugaan konten di media yang memuat ajakan makar. Laporan masuk tertanggal 8 April 2026 pukul 21.20 WIB dengan nomor registrasi LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” ujar Budi Hermanto, Jumat 10 April 2026.
Dugaan penghasutan tersebut bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Dalam forum itu, muncul opini yang menyinggung upaya menjatuhkan kepemimpinan nasional sebagai salah satu cara “menyelamatkan Indonesia”. Pernyataan ini viral di media sosial dan dinilai oleh pihak pelapor sebagai tindakan provokasi yang melampaui batas kebebasan berpendapat.
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataannya adalah wujud kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Ia menilai tindakan melaporkan opini ke ranah hukum adalah langkah yang berlebihan.
“Aksi menurunkan presiden secara damai adalah bentuk partisipasi politik dalam demokrasi. Jika sikap verbal dianggap makar, maka konstitusi kita seolah menjamin makar? Tentu tidak. Ini sikap politik, bukan tindakan ilegal yang dilarang,” tegas Saiful.
Ia juga menambahkan bahwa dalam demokrasi, kritik seharusnya dilawan dengan kritik, bukan dengan melibatkan aparat kepolisian. “Ini hanya menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara kita sedang menuju arah yang lebih restriktif atau fasis,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat. Namun, ia memastikan bahwa laporan tersebut tidak serta-merta berlanjut ke tahap penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang kuat.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana, minim bukti, atau tidak ada saksi yang mendukung, maka penyelidikan akan dihentikan. Kami juga meminta semua pihak untuk tidak menarik perkara ini ke ranah politik, SARA, atau isu kriminalisasi. Silakan publik mengawasi prosesnya secara terbuka,” tegas Budi.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan saksi guna menentukan apakah laporan tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. (Red)*