
JAKARTA, sinarlampung.co – Kegiatan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Jakarta mendadak diwarnai isu tak sedap. Di tengah evaluasi kinerja pemerintah daerah, muncul informasi mengenai adanya pinjaman dana ke Bank Daerah senilai Rp30 miliar yang diduga belum pernah dibahas bersama legislatif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) menerima surat dari Pemerintah Daerah terkait rincian pinjaman tersebut saat pimpinan dan anggota DPRD tengah berada di Jakarta untuk agenda Pansus. Sontak, hal ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan anggaran oleh Bupati Tubaba.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat LSM InfoSOS Indonesia, Zulpajri, SH, menegaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang keras melakukan pinjaman dana ke lembaga keuangan tanpa persetujuan DPRD, terutama untuk jangka menengah dan panjang.
“Jika benar pinjaman ini ada dan belum dibahas di gedung dewan, pertanyaannya hanya dua: apakah DPRD kecolongan atau ini sebuah konspirasi?” ujar Zulpajri, Jumat 10 April 2026.
Zulpajri memaparkan bahwa ada prinsip-prinsip hukum yang mutlak dipenuhi dalam pinjaman daerah, harus persetujuan DPRD sebagai syarat utama, Karena merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2005, usulan pinjaman daerah wajib melampirkan persetujuan tertulis dari DPRD.
Selain itu setiap pinjaman daerah harus tercantum secara eksplisit dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan bersama. Meski ada mekanisme pinjaman jangka pendek untuk menutupi arus kas, keterlibatan legislatif tetap menjadi pilar utama pengawasan anggaran guna menghindari beban finansial yang memberatkan daerah di masa depan.
“Melakukan pinjaman tanpa persetujuan DPRD bukan sekadar masalah administrasi, tapi berpotensi melanggar hukum. Pinjaman daerah adalah komitmen jangka panjang yang berdampak langsung pada APBD, maka pengawasan DPRD bersifat mutlak,” tegas Zul.
Hingga berita ini diturunkan, aroma “ngeri-ngeri sedap” terkait dana Rp30 miliar ini masih menyisakan teka-teki. Baik Pimpinan DPRD maupun pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah anggota DPRD Tubaba yang coba dihubungi oleh tim redaksi juga masih enggan memberikan penjelasan detail terkait “surat cinta” yang menghebohkan agenda Pansus di Jakarta tersebut. Masyarakat kini menanti transparansi dari para wakil rakyat untuk mengklarifikasi untuk apa dan atas dasar apa pinjaman tersebut dilakukan. (Red)*