
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aroma penyalahgunaan wewenang kembali menyengat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan sekolah negeri dengan dalih biaya pendampingan hukum, yang ironisnya, kontrak jasanya dikabarkan telah berakhir secara sepihak sejak pertengahan 2025.
Berdasarkan investigasi, setiap sekolah dasar (SD) dan SMP negeri di Bandar Lampung diduga diwajibkan menyetorkan uang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp140.000 per pencairan dana BOS. Jika dikalkulasikan dengan jumlah 241 SD dan 45 SMP negeri, maka terdapat potensi dana sekitar Rp41,4 juta per tahap pencairan yang menguap tanpa kejelasan, penarikan terakhir .
Persoalan menjadi pelik saat RC Law Office, pihak yang semula ditunjuk sebagai pendamping hukum melalui MoU yang ditandatangani Kadisdikbud Eka Afriana pada 2024, mengaku telah diputus kontraknya melalui pesan singkat sejak Juli atau Agustus 2025.
“Sejak bulan Juli atau Agustus 2025, kantor kami sudah tidak lagi menerima jasa pendampingan hukum tersebut. Kami minta ini diusut tuntas, kenapa masih ditarik tapi tidak diberikan ke kami,” tegas pihak RC Law Office.
Upaya konfirmasi kepada Ketua K3S Bandar Lampung, Kusrina, yang disebut-sebut sebagai orang terdekat Kadisdikbud, menemui jalan buntu. Kusrina memilih bungkam seribu bahasa meski pesan konfirmasi telah terbaca. Pola tutup mulut ini disinyalir menjadi strategi jitu jajaran pejabat pendidikan di Kota Tapis Berseri untuk meredam isu anggaran.
Tidak hanya di bidang pendidikan, pola hambatan informasi publik ini juga dilaporkan terjadi di sektor kesehatan dan keuangan daerah (BKAD), yang menunjukkan adanya krisis transparansi akut di lingkup Pemkot Bandar Lampung.
Penggunaan dana BOS untuk iuran atau pendanaan pihak non-pemerintah secara kolektif jelas menabrak Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 larangan keras, di antaranya dilarang membiayai kegiatan non-prioritas. Dilarang menggunakan mekanisme iuran, dan dilarang membiayai kegiatan yang sudah ditanggung pemerintah.
Praktik pengumpulan uang melalui K3S ini diduga kuat merupakan modus untuk menyedot dana BOS keluar dari jalur peruntukan pendidikan yang semestinya.
Sesuai Pasal 60 ayat (2) Permendikbudristek, sekolah yang melanggar ketentuan dana BOS terancam sanksi berat, mulai dari penghentian penyaluran dana hingga proses hukum pidana jika ditemukan unsur korupsi.
Publik kini mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk tidak tinggal diam. Penegak hukum harus berani memanggil Kadisdikbud dan Ketua K3S untuk mempertanggungjawabkan ke mana aliran dana puluhan juta rupiah tersebut “berlabuh” selama tujuh bulan terakhir sejak kontrak pendamping hukum berakhir.
Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa justru berakhir menjadi “bancakan” oknum melalui skema iuran yang dipaksakan. (Red)