
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Predikat “Kota Layak Anak” (KLA) yang disandang Kota Bandar Lampung kini dipertanyakan efektivitasnya. Di balik piagam penghargaan dan seremoni, wajah jalan-jalan protokol di ibu kota Provinsi Lampung ini justru kian sesak oleh kepungan reklame rokok. Ironisnya, visualisasi produk tembakau ini berdiri tegak di lokasi-lokasi strategis, bahkan berada dalam radius yang sangat dekat dengan kawasan pendidikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan reklame rokok masih mendominasi pemandangan di jalur utama. Siasat industri tembakau dalam mengemas pesan melalui visual yang menggoda kian sulit dibendung. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024—yang merupakan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023—aturan main terkait promosi rokok telah diperketat secara drastis guna melindungi generasi muda.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Namun, di Bandar Lampung, kenyataannya berbanding terbalik. Papan iklan raksasa masih kerap ditemukan “membayangi” gerbang-gerbang sekolah, seolah-olah mengabaikan dampak jangka panjang terhadap psikologi anak-anak yang terpapar visualisasi tersebut setiap harinya.
Pelanggaran tidak hanya terjadi di ruang fisik. Meski PP 28/2024 Pasal 446 secara tegas melarang promosi rokok di media sosial, situs web, dan aplikasi elektronik komersial, berbagai siasat promosi masih bermunculan. Konten-konten yang menampilkan wujud rokok, ulasan (review), hingga aktivitas merokok yang dikemas sebagai gaya hidup masih bertebaran di lini masa tanpa sensor usia yang ketat.
Pemerintah pusat melalui Kominfo sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran. Namun, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah untuk menertibkan reklame fisik, aturan di dunia digital terasa timpang.
Kota Layak Anak atau Layak Iklan Rokok?
Predikat Kota Layak Anak seharusnya bukan sekadar pemanis administrasi. Kehadiran iklan rokok yang menjamur di pusat kota mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi kesehatan. Ada kesan “pembiaran” demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, dengan mengorbankan perlindungan anak dari bahaya laten tembakau.
Berdasarkan aturan terbaru, poin-poin yang seharusnya ditegakkan adalah:
Zonasi Ketat: Sterilisasi iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah.
Pembatasan Waktu: Di media elektronik (TV/Radio), iklan hanya boleh tayang pukul 21.30–05.00 WIB.
Larangan Visual: Tidak boleh menampilkan wujud rokok, bungkus rokok, atau aktivitas merokok dalam konten promosi.
Sanksi Digital: Pelaporan melalui kanal aduan.id untuk konten-konten media sosial yang melanggar.
Masyarakat Bandar Lampung kini menagih langkah nyata dari instansi terkait, mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penertiban reklame rokok yang menyalahi zonasi pendidikan harus segera dilakukan tanpa tebang pilih.
Jangan sampai label “Kota Layak Anak” hanya menjadi tameng retorika, sementara di lapangan, anak-anak kita terus disuguhi narasi bahwa merokok adalah bagian dari gaya hidup normal. Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandar Lampung memilih: melindungi kesehatan generasi masa depan atau membiarkan kota ini tenggelam dalam kepungan iklan produk yang membahayakan kesehatan. (Red)