
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Proyek Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) yang berlokasi di Jalan Terusan Ryacudu, kawasan ITERA, Lampung Selatan, kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi menyatakan akan membawa persoalan proyek bernilai miliaran rupiah ini ke ranah hukum tingkat pusat.
Proyek yang didanai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 ini diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga indikasi kekurangan volume pekerjaan pada hasil fisik bangunan.
Berdasarkan data sistem SPSE/Inaproc, proyek dengan Kode Tender 21045121 ini dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Proyek dengan pagu anggaran Rp4.446.593.600,00 tersebut dimenangkan oleh CV Karya Pakarannu dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp4.392.960.452..
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum **Johan Alamsyah, S.E**, menyatakan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik tugu yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang fantastis.
“Kami melihat proyek ini perlu ditelusuri secara serius. Nilai anggarannya miliaran rupiah, tetapi kondisi fisik di lapangan justru memunculkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume. Kami akan melaporkan ini ke tingkat pusat agar penanganannya objektif,” tegas Aqrobin kepada media, Minggu 5 April 2026.
Senada dengan Ketua Umum, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengungkapkan pihaknya sedang merampungkan laporan resmi yang akan ditujukan langsung kepada **Presiden Republik Indonesia** dan **Kejaksaan Agung RI**.
LSM PRO RAKYAT mendesak agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. “Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen administrasi tender, tetapi juga kondisi fisik di lapangan: mutu material, kesesuaian gambar teknis, hingga volume pekerjaan. Kita ingin memastikan apakah realisasi proyek ini benar-benar sesuai dengan uang rakyat yang dibelanjakan,” ujar Johan.
Indikasi Mangkrak
Proyek yang semula digadang-gadang menjadi ikon “Lampung City Gate” ini sedianya rampung pada tahun 2024. Namun, memasuki tahun 2025 dan 2026, proyek tersebut justru menuai kritik tajam karena dinilai tidak ideal, kurang asas manfaat, dan sempat disebut terbengkalai.
Kondisi inilah yang memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Johan menambahkan bahwa sebagai pintu masuk strategis menuju ibu kota provinsi, proyek ini seharusnya memberikan hasil yang layak secara estetika dan teknis.
Menutup keterangannya, Aqrobin AM memberikan pesan kuat kepada jajaran penegak hukum di era kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Kami minta Presiden Prabowo lebih tegas dan pihak Kejaksaan menjalankan perintah Jaksa Agung. Jaksa di daerah harus berani menindak koruptor, jangan hanya sekadar retorika. Langkah kami ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)