
Jakarta, sinarlampung.co – Setelah dilantik dan resmi menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko menegaskan empat fungsi keimigrasian, yakni pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, dan kedaulatan yang bermuara di satu visinya, yakni Imigrasi untuk rakyat.
“Empat fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum, masalah keamanan dan kedaulatan. Saya mempunyai keyword bahwa ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” kata Hendarsam di Aula Jusuf Adiwinata, Kantor Kemenimipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (01/04/2026).
Lebih lanjut dikatakan Hendarsam, bahwa pelayanan harus untuk rakyat, di mana fungsi keamanan harus untuk rakyat, fungsi kedaulatan harus untuk rakyat. Fungsi fasilitator ekonomi, fasilitator di bidang pariwisata, di bidang ilmu pengetahuan, dan juga di bidang investasi harus untuk rakyat.
Dirjen ini juga menerangkan, berdasarkan pengamatannya terkait kinerja Imigrasi, sebelum dirinya resmi menjabat sebagai ‘nakhoda’, keempat fungsi tersebut sudah berjalan. Oleh sebab ‘pekerjaan rumah’ Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang dinilai sudah baik.
“(Empat fungsi Imigrasi) itu yang akan kita terjemahkan dalam program-program ke depannya, yang kemungkinan besar dan saya sudah tahu, saya meng-capture dari luar, ini sudah jalan. Nah, tinggal bagaimana tantangannya saya beserta jajaran bisa meningkatkan hal tersebut,” terang Hendarsam.
Dia menambahkan soal peran kontribusi jajaran di bawah kepemimpinannya, dalam memajukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas. Di antaranya adalah dengan melakukan inovasi-inovasi yang memudahkan akses publik mendapatkan pelayanan.
“Apa yang sudah baik, yang sudah ada selama kita pertahankan, ini ditingkatkan. Dan kemudian memberikan inovasi-inovasi yang tentunya harus objeknya adalah rakyat. ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” pungkas Hendarsam. (Red)