
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co – Pelarian komplotan begal bersenjata api (bersenpi) yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Lampung Tengah berakhir di jeruji besi. Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil meringkus tiga dari empat pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas dekat pintu Agro Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam 18 Maret 2026 tersebut sempat mencekam. Aksi bermula saat korban berinisial PR (47), warga Bekasi, dipepet oleh empat orang pelaku. Modus yang digunakan tergolong berani: Memepet kendaraan korban di jalan lintas yang sepi. Mencabut kunci kontak sepeda motor korban secara paksa. Mengancam dengan senjata api untuk menakut-nakuti korban.
Beruntung, korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan ke lokasi. Merasa terdesak, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor di lokasi yang kemudian dibakar oleh massa yang geram.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan kronologi penangkapan pada Selasa 24 Maret 2026 petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni AI (31) dan JA (36), warga Kampung Batin Udik.
Lalu pada Kamis 26 Maret 2026, Pelaku ketiga, AN alias Putra (30), menyerahkan diri ke Mapolsek setelah petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga dan aparatur kampung.
“Kami mengapresiasi kesadaran keluarga pelaku. Dengan pendekatan persuasif, pelaku ketiga menyerahkan diri secara kooperatif beserta satu pucuk senjata api rakitan yang digunakannya,” ujar AKP Daniel Hamidi, Senin 30 Maret 2026.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu tiga Unit Sepeda Motor (Dua unit yang digunakan beraksi dan satu unit milik pelaku yang hangus terbakar), Satu pucuk senjata api rakitan berikut selongsongnya, dan pakaian yang digunakan saat beraksi serta penutup wajah (sebo).
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Terusan Nunyai dan dijerat dengan Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHPidana (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lain yang masih buron. (Red)
Catatan Redaksi: Pentingnya Sinergi Masyarakat dan Polisi
Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian korban dan respon cepat masyarakat sangat efektif dalam menggagalkan tindak kriminal. Namun, tindakan membakar kendaraan pelaku diharapkan tidak menjadi preseden main hakim sendiri yang berlebihan. Penyerahan diri salah satu pelaku juga membuktikan bahwa peran tokoh masyarakat dan keluarga sangat vital dalam mendukung penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas.