
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 13 laporan terkait perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Kamis (26/3/2026). Temuan ini memicu reaksi keras dari DPRD Provinsi Lampung yang mendesak sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengonfirmasi bahwa 13 laporan yang masuk bersifat perseorangan dan kini tengah ditangani oleh tim mediator. Pihaknya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk meninjau status hubungan kerja para pelapor.
“Kami segera menindaklanjuti laporan ini. Perusahaan wajib memenuhi pembayaran THR, namun tetap akan kami lihat detail status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan tersebut,” ujar Agus, Kamis 26 Maret 2026.
Posko Pengaduan THR yang telah dibuka sejak 2 Maret ini dijadwalkan akan ditutup pada Jumat, 27 Maret 2026. Agus mengimbau para pekerja yang merasa haknya diabaikan untuk segera melapor sebelum batas waktu operasional berakhir.
DPRD Desak Transparansi dan Sanksi
Merespons laporan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Mukhtar, meminta Disnaker untuk bersikap transparan dan objektif dalam melakukan validasi data. Ia menegaskan bahwa kejelasan status pekerja adalah kunci utama dalam menentukan adanya pelanggaran.
“Jika secara regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, maka itu sudah melanggar hak normatif. Kami minta Disnaker pastikan dulu kebenaran informasinya,” tegas Sekretaris Fraksi PKS tersebut.
Syukron juga mengingatkan perusahaan agar mengedepankan iktikad baik dan penyelesaian kekeluargaan guna menghindari sanksi administratif maupun ranah hukum. Ia pun membuka pintu bagi para buruh untuk mengadu langsung ke legislatif jika laporan di Disnaker tidak membuahkan hasil.
“Kalau memang tidak ada kejelasan di posko, silakan berkabar kepada Dewan. Kami tidak akan segan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan hak karyawannya,” pungkas Syukron. (Red)