
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Keluarga korban dugaan pencabulan oknum guru di Lampung Selatan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian. Laporan bernomor LP/B/332/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 19 September 2024, yang diajukan R, orang tua korban, hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
“Sudah lebih setahun kami menunggu. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu sama: masih diproses,” ujar R, orang tua korban, Minggu (15/3/2026).
R mengatakan saat ini perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Informasi yang ia dapat bahwa penyelidik Polres Lampung Selatan belum menggelar perkara lanjutan.
“Dengan alasan baru melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev) rencana perubahan unit PPA ke unit khusus dan pihak penyidik masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari pengadilan negeri serta ada pembaruan dokumen berkas untuk menyesuaikan penerapan pasal pidana yang baru berlaku,” ucap R kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 15 September 2024. Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengikuti kegiatan pengambilan nilai praktik olahraga renang di Dayn Waterpark Kalianda. Informasi kegiatan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, dengan YA disebut sebagai guru penanggung jawab.
Berlandaskan informasi itu, orang tua korban meyakini kegiatan renang tersebut merupakan agenda resmi sekolah.
Namun sepulang dari kegiatan, korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Ia tampak ketakutan, menangis, gemetar, dan memilih menutup diri. Keluarga kemudian melakukan pendampingan psikologis secara mandiri hingga korban akhirnya berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Dalam pengakuannya, korban menyebut mengalami dugaan perbuatan pencabulan di area kolam renang. Terduga pelaku disebut adalah YA.
Pengungkapan peristiwa bermula dari unggahan status WhatsApp korban yang terbaca oleh anggota keluarga. Melalui pendekatan perlahan, tanpa tekanan, korban akhirnya menyampaikan pengalaman yang dialaminya secara lisan.
Berbekal pengakuan tersebut, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak ke Polres Lampung Selatan. Laporan diterima dan ditangani oleh Unit PPA.
Lamanya proses penyidikan membuat keluarga bertanya-tanya berlarutnya waktu yang dibutuhkan oleh pihak penyidik dalam mengungkapkan kasus. (*)