
Banjarmasin, sinarlampung.co – Sidang perkara hubungan industrial antara Iswandi melawan PT Saptaindra Sejati (PT SIS) kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan nomor register perkara 9.
Perkara ini sebelumnya tidak mencapai kesepakatan dalam proses bipartit di Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin, sehingga berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Banjarmasin, 12/03/2026.
Sidang dibuka oleh majelis hakim dan dihadiri oleh kuasa hukum Iswandi dari SPKEP Tabalong serta Iswandi yang turut hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Namun, pihak dari PT SIS tidak ada yang hadir dalam sidang tersebut.
Karena ketidakhadiran pihak perusahaan, majelis hakim akhirnya menutup sidang dan menjadwalkan kembali persidangan lanjutan pada 2 April 2026.
Dalam kasus ini, Iswandi mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan. Ia menyebut telah mengalami kerugian selama lebih dari satu tahun sejak 30 Desember 2024 karena tidak bisa mendapatkan hak-haknya, seperti gaji dan BPJS Jamsostek, yang menurutnya disebabkan oleh sikap PT SIS yang dinilai tidak kompeten.
Ia juga mengaku kesulitan mencari pekerjaan di perusahaan lain karena persoalan dengan PT SIS belum selesai. Kondisi tersebut, menurutnya, sangat merugikan dirinya dan keluarganya.
Permasalahan ini, dikutip dari keterangan Iswandi, berawal ketika manajemen PT SIS meminta dirinya menjalani MCU rutin tahunan pada Juni dan hasilnya dinyatakan fit. Namun pada Juli, Iswandi kembali diminta oleh Reza selaku perwakilan manajemen untuk melakukan follow up ke RSPT Tanjung Tabalong dan hasilnya juga dinyatakan fit.
Setelah itu, Iswandi tetap beraktivitas seperti biasa mengoperasikan unit. Namun pada September, Reza kembali meminta Iswandi untuk melakukan follow up dengan mengatasnamakan rujukan dari klinik PT SIS. Karena merasa ragu, Iswandi memastikan langsung ke klinik tersebut.
Menurut pengakuan dokter yang bertugas saat itu, tidak ada rujukan untuk Iswandi karena hasil MCU dan follow up sebelumnya dinyatakan fit serta tidak ada permasalahan kesehatan. Namun Reza tetap bersikeras dengan alasan sistem dan aturan perusahaan harus ditaati. Karena proses MCU dan follow up sebelumnya sudah dijalankan dan dinyatakan fit oleh dokter, Iswandi mengaku keberatan karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Akibat dari situasi tersebut, Iswandi akhirnya di-standby-kan sementara waktu hingga pada 30 Desember 2024 dirinya dinonaktifkan dengan merujuk Pasal 70 ayat 11.
Iswandi juga menyayangkan sikap manajemen PT SIS yang dinilai tidak bijaksana. Ia mengaku sebelumnya pada 1 Januari 2024 sudah menghadap PJO PT SIS Eko Sulistyo dan wakilnya Purnanto untuk menyampaikan persoalan tersebut serta menceritakan kondisi yang sebenarnya kepada manajemen.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya oknum di perusahaan yang dinilai mencari-cari kesalahan dirinya. Ia pun sangat menyayangkan sikap manajemen PT SIS dalam menangani persoalan tersebut.
“Saya berharap hal seperti ini cukup saya saja yang mengalami. Ke depan jangan sampai ada rekan kerja lain yang mengalami hal serupa,” ujar Iswandi kepada awak media.
Iswandi juga hanya meminta pihak manajemen tidak mempersulit atau menahan hak-haknya. Ia menegaskan jika haknya terus dipersulit, dirinya akan tetap mengawal persoalan ini. Bahkan meskipun tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, ia menyatakan akan tetap mengawasi aktivitas PT SIS. (A. Waryono)