
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat skandal perselingkuhan. Keduanya resmi dijatuhi sanksi pencopotan jabatan (nonjob) setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Geger Kepala Dinas Kota Bandar Lampung Disatroni Istri Selingkuhi Staf Honor, Bunda Eva Geram
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat dan merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
”Pemeriksaan terhadap kedua ASN telah dilakukan. Hasilnya sudah dilaporkan Inspektorat dan sanksi nonjob sudah diberikan. Terkait durasi sanksi, kami masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota,” ujar Zulkifli, Jumat 14 Maret 2026.
Berawal dari Curhatan Istri Sah
Kasus ini mencuat setelah Yeni, istri sah dari salah satu ASN tersebut, mengunggah curahan hati melalui akun Instagram @Pamanacong_89. Sambil berurai air mata, Yeni mengungkapkan bahwa rumah tangganya hancur akibat perselingkuhan sang suami.
Selain perselingkuhan, Yeni mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dari suaminya. Ia menyesalkan lambatnya penanganan sanksi meski dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke berbagai pihak.
Pernah Dimutasi Namun Tetap Berlanjut
Diketahui, benih asmara terlarang ini muncul saat keduanya sama-sama bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung.
Awalnya, Pemkot telah berupaya memisahkan keduanya melalui mutasi; sang pria dipindahkan ke UPT Kebersihan Kemiling, sementara pihak wanita dimutasi ke Kantor Kelurahan Rajabasa. Namun, langkah mutasi tersebut ternyata tidak menghentikan hubungan keduanya hingga akhirnya berujung pada sanksi disiplin berat.
Selain kehilangan jabatan, kedua ASN tersebut kini terancam sanksi tambahan berupa penurunan pangkat, tergantung pada keputusan final pimpinan daerah. (Red)