
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini mengarahkan bidikan pada aktor intelektual atau “bohir” di balik skandal tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Tak hanya memburu penyandang dana, penyidik juga mulai mendalami dugaan adanya aliran dana koordinasi (fee) kepada oknum aparat penegak hukum yang membuat praktik ini mampu bertahan hingga bertahun-tahun.
Aktivitas tambang yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 ini tergolong sangat rapi dan masif. Dengan keuntungan mencapai Rp2,8 miliar per hari, mustahil kegiatan sebesar ini berjalan tanpa pengamanan dari pihak-pihak berpengaruh.
Dugaan Fee Koordinasi ke Oknum Aparat
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa langgengnya operasi tambang ini diduga kuat karena adanya “upeti” yang mengalir ke oknum tertentu untuk menjamin keamanan di lapangan. Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan tidak akan pandang bulu.
“Kami akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, yang ikut bermain. Kita telusuri sumber pendanaan dan jaringan yang menopang kegiatan ini,” tegas Heri di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Polisi mengidentifikasi adanya sistem bagi hasil 70-30 sebagai modus untuk mengikat kerja sama ilegal antara penambang dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, fokus utama penyidik kini adalah siapa yang menyediakan alat berat, merkuri, hingga akses pasar emas ilegal tersebut.
“Pihak yang menyediakan lahan hingga penyokong modal besar (bohir) adalah target utama kami selanjutnya. Kami tidak akan berhenti pada pekerja lapangan saja,” tambahnya.
Kerugian Negara Rp1,3 Triliun: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak kepolisian untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum. Dengan angka kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun, keberanian Polda Lampung untuk menangkap sang “Bohir” menjadi pertaruhan kredibilitas institusi.
Dari 24 orang yang diamankan dalam operasi Minggu (8/3/2026), 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun publik menilai, tanpa penangkapan pemodal besar dan tindakan tegas terhadap oknum pembeking, praktik serupa di masa depan hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali beroperasi.
Hingga saat ini, Polda Lampung terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kementerian terkait untuk memetakan jaringan penambangan ilegal ini secara menyeluruh, guna mengungkap siapa sebenarnya “tangan besi” di balik tambang emas Way Kanan tersebut. (Red)