
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Polda Lampung berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Way Kanan yang telah beroperasi selama 1,5 tahun. Dalam operasi besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, polisi mengamankan 24 orang dan menyita puluhan alat berat di lokasi kejadian, Selasa 10 Maret 2026.
Operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (8/3) ini menyasar area seluas 200 hektare, yang sebagian besar berada di dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7.
Penyelidikan kepolisian mengungkap fakta mencengangkan terkait perputaran uang di lokasi tambang. Dengan mengoperasikan sekitar 315 mesin penambang (dompleng), para pelaku diperkirakan mampu mengeruk emas hingga 1.575 gram per hari.
| Indikator | Estimasi Nilai |
| Produksi Emas | ± 1.575 Gram / Hari |
| Perputaran Uang | ± Rp2,8 Miliar / Hari |
| Omzet Bulanan | ± Rp73,7 Miliar / Bulan |
| Potensi Kerugian Negara | Lebih dari Rp1,3 Triliun |
“Praktik ini sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun secara terorganisir. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengejar jaringan utama di belakangnya,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf di Mapolda Lampung.
24 Orang Diamankan, 14 Jadi Tersangka
Dari penggerebekan di tujuh titik yang tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.
Selain tersangka, polisi menyita aset sitaan yang sangat banyak, antara lain:
41 unit ekskavator (alat berat)
23 mesin dompleng
47 jeriken solar
Belasan kendaraan pendukung operasional.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak ekosistem hutan dan sungai, terutama di sekitar aliran Sungai Betih. Polda Lampung kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak kerusakan ekologi yang ditimbulkan.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini sangat besar dan berjangka panjang. Kami akan melakukan perhitungan komprehensif bersama instansi terkait,” tambah Kapolda.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis mencapai Rp100 miliar. Saat ini, penanganan perkara ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui tiga laporan polisi (LP) terpisah. (Red)