
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kebijakan efisiensi anggaran yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tampaknya belum “mendarat” di Sekretariat DPRD Lampung Selatan. Di tengah mandat pusat untuk memangkas belanja dinas sebesar 50 persen, instansi ini justru disorot lantaran tetap mengalokasikan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp28.655.350.000 untuk tahun anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun, angka fantastis tersebut direncanakan untuk membiayai perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar kota. Padahal, poin pertama dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit meminta seluruh kepala daerah dan jajarannya membatasi kegiatan bersifat seremonial, termasuk studi banding, guna menghemat kas negara.
Tak hanya perjalanan dinas, sorotan juga tertuju pada alokasi belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor di Sekretariat DPRD Lampung Selatan. Angka yang diajukan mencapai Rp1.940.158.500, nilai yang dianggap publik mengalami pembengkakan di saat pemerintah pusat sedang mengetatkan ikat pinggang.
Langkah Sekretariat DPRD Lampung Selatan ini diduga kuat bertentangan dengan semangat penghematan APBD yang diperintahkan langsung oleh Presiden. Dugaan pengabaian instruksi presiden ini pun mulai memicu pertanyaan publik terkait komitmen para pejabat dan wakil rakyat di Lampung Selatan dalam mendukung program prioritas nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tetap tingginya alokasi anggaran tersebut maupun rencana sinkronisasi dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (Red)