
Jakarta, sinarlampung.co – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, resmi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Menanggapi putusan tersebut, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum Yaqut, menyatakan rasa hormat namun memberikan catatan kritis. Menurutnya, hakim hanya melihat aspek kuantitas alat bukti (minimal dua alat bukti) tanpa menguji relevansi kualitasnya terhadap unsur pidana.
“Hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah itu berkualitas atau relevan dengan unsur pokok delik, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.
Salah satu poin krusial dalam gugatan Yaqut adalah mengenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini dipahami sebagai delik materiil. Pihak Yaqut berpendapat bahwa status tersangka baru bisa sah jika terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss) di awal penetapan.
Namun, KPK sebelumnya telah merilis hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar terkait penyelenggaraan haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Meskipun angka ini muncul setelah penetapan tersangka, hakim menilai bukti permulaan yang dimiliki KPK sudah cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
Seiring dengan penolakan praperadilan ini, KPK terus memperkuat konstruksi perkara terhadap Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Berikut perkembangan terkini kasus tersebut:
Pencegahan: Masa cegah ke luar negeri bagi Yaqut dan Ishfah diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
Penggeledahan: Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti dari berbagai lokasi termasuk rumah kediaman di Condet dan kantor Kemenag.
Status Tersangka: Meski penyidikan berlanjut, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Putusan ini menjadi “lampu hijau” bagi KPK untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Di sisi lain, tim hukum Yaqut menilai proses ini akan menjadi preseden terkait kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. (Red)