
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polda Lampung menetapkan 14 orang pelaku dalam pengungkapan dugaan kasus tambang Emas Ilegal di Way Kanan. Sementara 10 lainnya berstatus saksi.
24 orang tersebut terjaring operasi penertiban tambang emas ilegal yang digelar tim Polda Lampung di kawasan PTPN I Regional 7 pada Minggu 8 Maret lalu.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Aktivitas tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 yang tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Lokasinya mencakup Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembasung hingga Kilometer 6 dan 9 Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil. Sebagian alat berat telah diamankan di Mapolda Lampung, sementara sisanya masih berada di lokasi karena proses evakuasi membutuhkan waktu.
Dari hasil penyelidikan sementara, setiap mesin tambang diperkirakan menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan asumsi terdapat 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja tambang di lapangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Jika ada pemodal atau pihak lain yang terlibat, aparat harus mengusutnya hingga tuntas,” ujarnya.
Polda Lampung menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik pertambangan emas ilegal tersebut. (*)