
MATARAM, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, Brigadir Nurhadi, serta melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Vonis yang dibacakan pada Senin 9 Maret 2026 ini memicu reaksi keras dari keluarga korban yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kompol Yogi melanggar Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran restitusi.
Vonis Kompol Yogi: 14 Tahun Penjara.
Vonis Ipda Aris (Rekan Terdakwa): 8 Tahun Penjara (Terbukti penganiayaan berat & perintangan penyidikan).
Biaya Restitusi: Masing-masing terdakwa wajib membayar Rp385 juta kepada istri almarhum Brigadir Nurhadi.
Sanksi Tambahan: Jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari, harta benda terdakwa akan dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Mencederai Nama Baik Polri
Hakim menegaskan beberapa poin memberatkan yang mendasari vonis tersebut, di antaranya:
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Tindakan terdakwa sangat mencederai martabat dan nama baik institusi Kepolisian RI.
Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Kekecewaan Istri Korban
Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, tidak dapat membendung rasa kecewanya usai mendengar putusan hakim. Baginya, vonis 14 tahun terlalu ringan untuk sebuah aksi pembunuhan berencana.
“Saya kurang puas. Seharusnya hukuman itu setimpal karena nyawa suami saya sudah tidak ada. Harusnya seumur hidup, kalau 14 tahun ini ringan sekali,” ungkap Elma dengan nada bergetar di PN Mataram.
Pihak keluarga kini menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Resmi Dipecat
Sejalan dengan proses hukum pidana, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil tindakan tegas secara internal. Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, telah memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Yogi pada Kamis (5/3/2026). Dengan demikian, Kompol Yogi resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri akibat pelanggaran berat kode etik profesi. (Red)