
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat. Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) melalui Yayasan Abdi Persada Nusantara resmi melaporkan SMKN 1 Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pungutan fantastis terhadap siswa baru.
Laporan ini merupakan respons atas keluhan wali murid terkait biaya pendaftaran tahun ajaran 2025-2026 yang dinilai tidak wajar dan melanggar ketentuan pendidikan gratis. Plt. Ketua DPC LPAB Lampung Tengah, Sofyan AS ST, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke berbagai otoritas, mulai dari Gubernur Lampung, Kemendikbudristek, hingga DPR RI.
“Kami memegang bukti tanda terima. Modusnya adalah uang gedung dan biaya pendaftaran dengan nominal mencapai Rp7.000.000 per siswa. Ini angka yang sangat fantastis bagi masyarakat,” tegas Sofyan saat memberikan keterangan di halaman Kejati Lampung, Rabu 25 Februari 2026 lalu.
Berdasarkan investigasi LPAB, jika akumulasi pungutan tersebut dihitung selama dua tahun terakhir dengan jumlah siswa mencapai 1.220 orang, maka total dana yang dikelola secara tidak transparan diduga menyentuh angka Rp14 miliar.
Tak hanya pungutan langsung ke wali murid, LPAB juga membidik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah tersebut. Sofyan menyebut anggaran BOS sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun (total sekitar Rp1,95 miliar) terindikasi kuat mengalami praktik penggelembungan dana (mark-up).
“Selain pungli berkedok uang komite, anggaran BOS yang diterima sekolah juga penuh indikasi mark-up. Kami meminta pihak berwenang segera melakukan audit investigatif dan menindak tegas oknum yang terlibat,” tambahnya.
LSM LPAB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka menuntut adanya transparansi penggunaan uang komite yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa di tengah kucuran dana dari pemerintah pusat.
Hingga berita ini dirilis, pihak SMKN 1 Seputih Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan tudingan serius tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Kejati Lampung maupun Inspektorat Provinsi untuk menindaklanjuti laporan ini agar wajah pendidikan di Lampung Tengah bersih dari praktik korupsi. (Red)