
JAKARTA, sinarlampung.co – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait upaya menghalangi penyidikan.
”Benar ada penggeledahan. Kasus ini terkait Pasal 21 UU Tipikor, yakni perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” ujar Anang melalui keterangan tertulis.
Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga mencoba menghambat proses hukum. Fokus utama penggeledahan adalah mencari data dan dokumen milik tiga perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut.
Meskipun penggeledahan dilakukan di lembaga pengawas pelayanan publik, Anang menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dari inti korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Sebagai informasi, kasus korupsi CPO ini bermula dari kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri pada periode 2022-2023. Kejagung sebelumnya telah membongkar praktik kongkalikong dalam pemberian fasilitas ekspor CPO yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah petinggi perusahaan swasta.
Kasus ini telah menjerat banyak pihak dan menyebabkan kerugian ekonomi negara hingga puluhan triliun rupiah. Pengembangan terbaru melalui Pasal 21 ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak pihak-pihak yang mencoba memanipulasi data atau menyembunyikan bukti guna melindungi para pelaku utama. (Red)