
PESAWARAN, sinarlampung.co– Dana jumbo senilai Rp7,6 miliar yang dialokasikan untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Proyek yang bersumber dari APBN 2024 di bawah naungan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung tersebut diduga kuat menjadi bancakan korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami potensi perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara. Sebagai langkah awal, penyidik telah memeriksa tiga pejabat BPBPK Lampung pada Senin, 9 Maret 2026.
”Kami terus mendalami perkara ini dengan teliti. Tim sudah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi fisik pekerjaan dengan nomor kontrak HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE 1/2024,” ujar Arliansyah mewakili Kajari Umi Kalsum.
Fokus pada Pihak Rekanan
Selain memeriksa internal Balai, jaksa juga membidik CV Kalembo Ade Mautama (KAM) selaku pelaksana proyek. Arliansyah menyebut rekanan asal luar kota tersebut akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana miliaran rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin ekstrem tersebut.
”Dua orang dari pihak rekanan segera kita layangkan pemanggilan. Kami minta masyarakat bersabar karena proses ini memerlukan ketelitian,” tambahnya.
Pihak Balai Memilih Bungkam
Ironisnya, di tengah pengusutan kasus ini, Kepala BPBPK Lampung, Achmad Irwan Kusuma, dan PPK-PKS, Cyntia Carolin, memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp hingga berita ini dimuat tidak mendapatkan respons sama sekali. (Red)