
BEKASI, sinarlampung.co– Kematian tragis Ermanto Usman (65), mantan Ketua Serikat Pekerja JICT, di kediamannya pada Senin 2 Maret 2026, menyeret kembali ingatan publik pada skandal besar di sektor pelabuhan nasional.
Ermanto bukan sekadar korban kriminalitas; ia adalah saksi kunci sekaligus penggerak di balik Pansus Angket Pelindo II DPR RI yang sempat mengguncang stabilitas korporasi pelabuhan beberapa tahun silam.
Latar belakang Ermanto sebagai aktivis mencapai puncaknya saat ia menjadi salah satu narasumber utama bagi Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II yang diketuai oleh Rieke Diah Pitaloka.
Dalam rangkaian sidang Pansus tersebut, Ermanto secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan kontrak pengelolaan JICT kepada pihak asing (Hutchison Port Holdings/HPH).
Data yang disodorkan Ermanto dan serikat pekerja menjadi fondasi kuat bagi Pansus untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian perpanjangan kontrak.
Pansus saat itu menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dan kerugian negara yang tidak sedikit akibat proses negosiasi yang dianggap tidak transparan.
Audit Investigatif BPK: Kerugian Rp4,08 Triliun
Keterlibatan Ermanto semakin krusial saat ia mengawal hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Audit tersebut mengonfirmasi kekhawatiran Ermanto: ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp4,08 triliun akibat perpanjangan kontrak JICT yang tidak sesuai aturan.
”Ermanto selalu menegaskan bahwa jika pelabuhan dikelola sendiri secara mandiri oleh negara, potensi keuntungan bisa mencapai Rp17 triliun hingga Rp25 triliun. Namun, rekomendasi Pansus dan hasil audit BPK ini seringkali dianggap ‘angin lalu’ oleh pemangku kebijakan,” ujar M. Iqbal Farochi, Kornas FORMMASI.
Hingga akhir hayatnya, Ermanto tidak berhenti bersuara. Pada Desember 2025, ia kembali muncul di ruang publik melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV untuk mengingatkan kembali bahwa persoalan kontrak JICT belum tuntas dan kerugian negara tersebut harus dipertanggungjawabkan.
”Kehadiran Ermanto di berbagai kanal digital belakangan ini menunjukkan konsistensinya. Sangat aneh jika seorang tokoh dengan data sensitif seperti ini tewas dalam insiden yang ‘seolah-olah’ perampokan biasa, namun hanya menyasar alat komunikasinya,” tambah Iqbal.
Ujian Bagi Penegak Hukum
Dengan latar belakang keterlibatan Ermanto dalam Pansus DPR dan audit BPK, kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai pidana umum murni. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk melihat kaitan antara data-data yang dimiliki korban dengan potensi ancaman dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh vokalitas sang aktivis.
Negara kini memiliki beban pembuktian untuk menjamin bahwa para pejuang keadilan yang dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak berakhir tragis di ruang privat mereka sendiri. (Red)