
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun tangan secara serius dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus yang menimpa korban berinisial RR, anak dari IW, diketahui telah dilaporkan sejak 2025. Namun hingga kini penanganannya dinilai belum memberikan kejelasan hukum bagi korban dan keluarganya. Sementara sejumlah terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat.
Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, Medha Octharian, mengatakan pihaknya menghimpun informasi dari keluarga korban bahwa salah satu terduga pelaku berinisial JH sempat ditahan selama 120 hari. Namun penahanan tersebut berakhir karena penyidik menilai alat bukti belum lengkap.
Menurutnya, kekurangan bukti itu antara lain belum adanya hasil tes DNA serta keterangan psikiater terhadap korban. Kondisi tersebut menjadi kendala karena keluarga korban diketahui berasal dari kalangan kurang mampu sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pembuktian tersebut.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap dirinya. Hingga kini, sekitar 11 terduga pelaku lainnya belum ditangkap dan masih berada di tengah masyarakat.
Situasi ini, kata Medha, membuat korban terus mengalami tekanan psikologis dan trauma mendalam.
“Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka aparat penegak hukum harus lebih serius mendalami kasus ini. Negara tidak boleh menganggap enteng kasus pelecehan seksual, apalagi korbannya berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi,” tegas Medha.
Mahasiswa hukum tersebut juga mempertanyakan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban, termasuk membantu pemenuhan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas, terlebih Lampung Selatan menyandang predikat Kabupaten Layak Anak dan Perempuan.
HMI pun mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk pembiayaan pemeriksaan medis dan psikologis yang diperlukan dalam proses hukum.
“Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi simbol administratif. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan para pelaku diproses secara hukum tanpa terkecuali,” ujarnya.
HMI Lampung Selatan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban RR dan keluarganya. (Waluyo/*)