
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co– Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah diguncang isu miring terkait dugaan manipulasi data pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Oknum itu Adalah Wahyu Febriana (WF) , yang merupakan istri Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Disdik Lampung Tengah, diduga kuat memalsukan riwayat mengajar demi lolos jalur observasi hingga kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Kasus ini memicu gelombang protes dari kalangan guru honorer senior yang merasa keadilan telah dikangkangi oleh kekuatan relasi kekuasaan.
Lulus S1 2020, Diklaim Mengajar Sejak 2013
Berdasarkan penelusuran dokumen dan data Dapodik, ditemukan sejumlah indikasi rekayasa riwayat kerja yang tidak sinkron secara kronologis:
WF diketahui baru lulus jenjang S1 pada tahun 2020. Namun, dalam pendataan PPPK, riwayat kerjanya diklaim sudah aktif mengajar sejak 2017, bahkan ditarik mundur hingga 2013.
Namanya baru masuk sistem Dapodik pada 2019, itu pun tercatat sebagai tenaga administrasi di SMPN 1 Punggur, bukan sebagai guru.
Padahal syarat jalur observasi mewajibkan pengalaman mengajar minimal 3 tahun berturut-turut sebagai guru. Secara logika waktu, status WF sebagai tenaga administrasi (2019) dan baru lulus S1 (2020) tidak memenuhi kualifikasi tersebut.
Dugaan SK “Backdate” dan Input Susulan
Praktik manipulasi diduga makin menguat di SDN Ratna Katon. SK pengangkatan honorer WF dibuat tahun 2018 dengan mencantumkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak 31 Juni 2013. Namun, anehnya data tersebut baru diinput ke sistem pada tahun 2023.
Lebih janggal lagi, pada tahun 2021, nama WF tercatat di tiga sekolah berbeda secara bersamaan, yakni SDN Ratna Katon, SMPN 1 Punggur, dan SDN 2 Donoarum. Hal ini secara administratif dianggap mustahil dilakukan oleh satu tenaga pendidik.
Tabrak Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Karier WF yang kini menjabat Plt Kepala Sekolah juga dinilai menabrak aturan terbaru. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7, syarat menjadi Kepala Sekolah bagi PPPK minimal memiliki pengalaman mengajar 8 tahun.
Meski ada kelonggaran menjadi 4 tahun jika ketersediaan guru tidak mencukupi, posisi WF tetap dipertanyakan. Mengingat di Lampung Tengah masih banyak guru senior dengan kualifikasi yang jauh lebih mumpuni namun tidak diberikan kesempatan serupa.
Pendidikan Tanpa Jeda Waktu
Riwayat pendidikan WF juga memicu tanda tanya besar. Ia lulus SMA pada tahun 2013. Namun, di SDN 2 Donoarum, ia tercatat sudah menjadi honorer per 31 Juli 2013. Artinya, hanya berselang satu bulan setelah lulus SMA, ia langsung dianggap memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik tanpa kejelasan status akademik (gelar sarjana) saat itu.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Ketidakadilan ini memantik desakan publik agar pihak berwenang segera bertindak. Masyarakat dan komunitas guru honorer mendesak:
* Inspektorat dan BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap data Dapodik atas nama WF.
* Kemendikdasmen dan BKN membuka kembali proses verifikasi PPPK 2022-2023 di Lampung Tengah.
* Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen publik.
Jika dugaan ini terbukti, hal ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang merampas hak guru-guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dengan jujur. (Red)